BACA JUGA:Resep Keluarga Bahagia Ala Rosullulah, Pasangan Baru Menikah Sini Ngumpul
2. Langkah-langkah di Pengadilan Agama
- Penggugat mengajukan surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
-Membayar panjar biaya perkara.
- Setelah pendaftaran, Ketua Pengadilan Agama menetapkan Majelis Hakim dan menetapkan hari sidang.
- Sidang pertama bertujuan mendamaikan kedua belah pihak.
- Jika damai tidak tercapai, mediasi diwajibkan.
- Jika mediasi tidak berhasil, sidang terbuka dilakukan dan putusan perceraian diambil.
- Akta cerai diserahkan kepada kedua belah pihak.
3. Langkah-langkah di Pengadilan Negeri
- Penggugat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri.
- Membayar panjar biaya gugatan.
- Setelah pembayaran, bukti pembayaran diserahkan ke pengadilan.
- Panggilan sidang dari juru sita pengadilan diterima.
- Sidang pertama untuk mendamaikan kedua belah pihak.
- Jika damai tidak tercapai, mediasi diwajibkan.