- Pilih "Pendaftaran Perkara" di kolom sebelah kiri.
- Pilih opsi "Gugatan Online" dan tambah gugatan.
- Pilih Pengadilan Agama/Negeri yang dituju.
- Tambahkan pihak dan isi data yang dibutuhkan.
- Unggah berkas dan lanjutkan proses perhitungan SKUM.
- Lakukan pembayaran sesuai pilihan yang disediakan.
- Pihak pengadilan akan melakukan verifikasi dan memberikan laporan verifikasi.
BACA JUGA:Jangan Panik Dulu, ini 5 Pertolongan Awal Saat Anak Demam Tinggi
Proses mengurus surat cerai dapat dilakukan baik secara offline di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, maupun secara online melalui aplikasi e-Court.
Pilihan ini memberikan fleksibilitas kepada pasangan yang sedang mengalami permasalahan rumah tangga untuk memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan mereka.
Dengan adanya kemudahan akses melalui aplikasi e-Court, proses administrasi perceraiannya dapat berjalan lebih efisien, terutama di era teknologi seperti sekarang.
Penting untuk diingat bahwa langkah-langkah ini dapat bervariasi tergantung pada aturan dan kebijakan setiap pengadilan yang berlaku.
Sebaiknya, konsultasikan dengan pihak berwenang atau pengacara untuk memastikan langkah-langkah yang tepat sesuai dengan situasi yang dihadapi.