Cukup Pakai HP, ini Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Secara Online, Linknya Dibawah ini...

Jumat 26-01-2024,10:16 WIB
Reporter : Nurohman
Editor : Hilmi Pramudya

BACA JUGA:Rahasia Doa Cepat Terkabul, Ustadz Adi Hidayat Beri Amalan ini Untuk Dilakukan Secara Konsisten

2. Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dimasukan sudah benar

3. Selanjutnya, klik tombol "Pencarian".

4. Jika Anda telah terdaftar akan muncul nama dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

5. Jika data tidak terdaftar, maka akan muncul tulisan, "Data yang anda masukkan keliru atau belum terdaftar.

BACA JUGA:Obat Maag Alami, Bisa Diracik Sendiri Bahan-Bahannya Gampang Didapat Di Rumah

Jika Nama Tidak Muncul di DPT online:

Jika terdapat masyarakat yang namanya tidak terdaftar dalam DPT, maka masyarakat tersebut tetap bisa memilih melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).

DPK intinya merupakan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT namun tetap bisa mencoblos dengan menggunakan KTP Elektonik di TPS yang sesuai alamat pada KTP. ***

Kategori :