2. Akses Sistem Online DJP
Kunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pendaftaran NPWP online.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran online dengan informasi yang akurat dan sesuai dengan dokumen yang Kamu persiapkan.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, NPP, SPT PPh, dan NPWP orang tua (jika diperlukan) sesuai petunjuk yang diberikan.
5. Verifikasi Data
Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, lakukan verifikasi data untuk memastikan informasi yang Kamu berikan benar dan akurat.
6. Pilih Jadwal Wawancara (Opsional)
Pada beberapa kasus, Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta wawancara untuk verifikasi lebih lanjut. Pilih jadwal wawancara jika diperlukan.
7. Periksa Status Pendaftaran
Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, periksa status pendaftaran Kamu secara berkala melalui situs web DJP.
Informasi mengenai status pendaftaran biasanya akan diberikan dalam waktu tertentu.
8. Penerimaan dan Pengambilan NPWP