Cara Membuat NPWP Online: Ini Beberapa Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Lengkap Dengan Link Pendaftaran!

Selasa 06-02-2024,08:01 WIB
Reporter : Irna Silmi
Editor : Hilmi Pramudya

2. Akses Sistem Online DJP

Kunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pendaftaran NPWP online.

Klik Disini

3. Isi Formulir Pendaftaran

Isi formulir pendaftaran online dengan informasi yang akurat dan sesuai dengan dokumen yang Kamu persiapkan.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, NPP, SPT PPh, dan NPWP orang tua (jika diperlukan) sesuai petunjuk yang diberikan.

5. Verifikasi Data

Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, lakukan verifikasi data untuk memastikan informasi yang Kamu berikan benar dan akurat.

BACA JUGA:Siap-siap, Beasiswa Google 2024 Bakal Dibuka, Ini Persyaratan Dan Dokumentasi Yang Perlu Dipersiapkan!

6. Pilih Jadwal Wawancara (Opsional)

Pada beberapa kasus, Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta wawancara untuk verifikasi lebih lanjut. Pilih jadwal wawancara jika diperlukan.

7. Periksa Status Pendaftaran

Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, periksa status pendaftaran Kamu secara berkala melalui situs web DJP. 

Informasi mengenai status pendaftaran biasanya akan diberikan dalam waktu tertentu.

8. Penerimaan dan Pengambilan NPWP

Kategori :