Dear Pemilik NPWP, Jangan Sampai Terlambat Melaporkan SPT Tahunan Anda, Begini Caranya...

Jumat 23-02-2024,13:17 WIB
Reporter : Anisa Fitria
Editor : Hilmi Pramudya

 Adapun dokumen lain yang diperlukan sebagai berikut: 

  1. 1721 A1 (bagi pegawai swasta) 
  2. 1721 A2 (bagi PNS) 

Itulah cara  melaporkan SPT tahunan.

jangan sampai terlambat segera laporkan SPT tahunan kamu sekarang juga.

Keterlambatan pelaporan SPT dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi dan denda Wajib Pajak.

Sesuai dengan ketentuan  Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), keterlambatan penyampaian SPT tahunan dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal yang lumayan besar.

BACA JUGA:Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan, Yang Telat Bayar, Cek Disini...

BACA JUGA:Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP, Sambil Rebahan Juga Bisa

Untuk menghindari  denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Anda, pastikan untuk menyampaikannya dalam batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Namun, jika terlambat melaporkan pajak, Anda harus menanggung akibatnya.

Oleh karena itu, pastikan untuk melaporkan pajak tahunan Anda tepat waktu untuk menghindari denda.

Selain itu, jika Wajib Pajak mengajukan SPT Tahunan namun melakukan perubahan yang mengakibatkan kurang bayar, 

maka Wajib Pajak tersebut dapat dikenakan sanksi bunga administratif sesuai dengan tarif pajak yang berlaku pada saat itu dan saat pembayaran harus tepat waktu.

Meski  membayar denda, Anda tetap perlu melaporkan SPT tahunan Anda.

Sanksi pidana merupakan tindakan final yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap SPT tahunannya.

Tags :
Kategori :

Terkait