Dear Pemilik NPWP, Jangan Sampai Terlambat Melaporkan SPT Tahunan Anda, Begini Caranya...

Jumat 23-02-2024,13:17 WIB
Reporter : Anisa Fitria
Editor : Hilmi Pramudya

Dear Pemilik NPWP, Jangan Sampai Terlambat  Melaporkan SPT Tahunan Anda, Inilah Caranya

 

RADAR TASIK TV - SPT tahunan merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, pokok pajak, atau kewajiban perpajakan lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi yakni tanggal 31 Maret semakin dekat.

Sesuai dengan ketentuan  yang disebutkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 wajib disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2024.

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Badan Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 30 April 2024.

Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Jika kamu belum melakukan pelaporan maka harap segara melaporkan sesegera mungkin.

BACA JUGA:Cara Membuat NPWP Online: Ini Beberapa Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Lengkap Dengan Link Pendaftaran!

BACA JUGA:Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Online, Link dan Cara Daftarnya Lengkap Disini

Beginilah cara melaporkan SPT tahunan, yu simak

  1. Langkah awal buka djponline.pajak.go.id 
  2. Pastikan kamu memiliki EFIN (nomer identitas digital).
  3. Wajib Pajak login ke website djponline.pajak.go.id.
  4. Setelah berhasil login, wajib pajak harus mengklik kolom “Buat SPT”.
  5. Lalu di lanjutkan pada bagian kanan WP, Anda harus memasukkan SPT  tahun pajak  yang di laporkan.
  6. Pilih status SPT (pembetulan atau normal).
  7. SPT Tahunan Pers 1770 S atau 1770 SS.
  8. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti pemotongan pajak yang ada.
  9. Lalu simpan dan lanjutkan ke halaman berikutnya.
  10. Wajib Pajak akan diminta memasukkan jawaban beberapa pertanyaan.
  11. Masukkan status kewajiban pajak suami istri.
  12. Persetujuan atas SPT tahunan yang akan dilaporkan memerlukan pengisian beberapa kolom pada halaman terakhir.
  13. Klik "Setuju" untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.
  14. Laporan tahunan SPT telah disimpan.
  15. Langkah selanjutnya adalah penyampaian SPT Wajib Pajak.
  16. Akan menerima surat keterangan pelaporan melalui email yang mencantumkan nama Wajib Pajak, NPWP, status SPT, dan tanggal pengajuan.

BACA JUGA:Kejar Target, Bapenda Datangi Sejumlah Penunggak Pajak

BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Mudah Gak Harus Keluar Rumah

   Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk membuat laporan yaitu:  

  1.  Pendapatan non-usaha lainnya 
  2. Bukti potong A1/A2 
  3. Neraca dan laporan laba rugi
  4. Bukti rekap bulanan peredaran biaya dan bruto
  5. SPT/ Formulir 1770 S adalah SPT Tahunan bagi orang pribadi yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta pada tahun lalu.
Tags :
Kategori :

Terkait