Catat, Ini Cara Aktivasi E-KTP jadi IKD, Lengkap dengan Panduannya

Selasa 27-02-2024,11:22 WIB
Reporter : Ima Hilmayanti
Editor : Hilmi Pramudya

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan versi digital dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan menggantikan KTP-elektronik yang telah ada sebelumnya.

Dengan adanya IKD, warga negara dapat dengan mudah mengakses identitas mereka melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Mengenal Identitas Kependudukan Digital (IKD) Keuntungan Dan Cara Buatnya Lengkap Disini!

BACA JUGA:Panduan Lengkap Mengubah e-KTP Jadi IKD,Ini Persyaratan Yang Harus Dipersiapkan

Persiapan Sebelum Proses Aktivas E-KTP jadi IKD

Sebelum memulai proses aktivasi, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan:

Ponsel dengan Akses Internet yang Memadai: Pastikan Anda memiliki ponsel pintar yang terhubung ke internet dengan koneksi yang stabil.

Alamat Email Aktif: Anda akan membutuhkan alamat email yang aktif untuk menerima kode aktivasi dan informasi penting terkait proses ini.

NIK atau KTP-Elektronik dan Nomor Ponsel Aktif: Siapkan data diri Anda, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP-elektronik, serta nomor ponsel yang aktif.

Langkah-langkah Proses Aktivasi E-KTP jadi IKD

Setelah Anda menyiapkan semua persyaratan di atas, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengaktifkan E-KTP menjadi IKD:

1. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil

Pertama-tama, datanglah ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat dengan membawa ponsel pintar dan pastikan Anda memiliki akses internet yang memadai.

2. Sampaikan ke Petugas Ingin Mendaftar IKD

Sampaikan niat Anda untuk mendaftar sebagai pengguna IKD kepada petugas di kantor Dukcapil.

3. Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Kategori :