2. Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Madzhab Syafi'i
Menurut Madzhab Syafi'i, ibu hamil dan menyusui diberikan keringanan dalam menjalankan puasa Ramadhan.
Jika ibu hamil atau menyusui merasa tidak mampu untuk berpuasa karena keadaan fisiknya yang lemah atau khawatir akan berdampak buruk pada kesehatan dirinya atau bayinya, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Namun, hal ini harus didasari oleh alasan medis yang sah dan bukan sekadar alasan yang tidak beralasan.
BACA JUGA:Penting Untuk Diketahui, Ini Tata Cara dan Doa Sholat Tahajud Yang Benar Menurut Ustadz Abdul Somad
3. Penggantian Puasa dan Pembayaran Fidyah
Bagi ibu hamil atau menyusui yang memutuskan untuk tidak berpuasa Ramadhan, terdapat dua opsi yang dapat dilakukan:
Jika alasan tidak berpuasa adalah karena kondisi fisik dirinya yang lemah, maka ibu tersebut wajib mengqadha puasa di luar bulan Ramadhan setelah kondisinya pulih. Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesegera mungkin.
Namun, jika alasan tidak berpuasa adalah karena khawatir akan membahayakan dirinya atau bayinya, misalnya karena janin lemah atau bayi sakit.
Maka selain mengqadha puasa di luar bulan Ramadhan, ibu tersebut juga harus membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
4. Perbedaan Pendapat dalam Masalah Fidyah
Ustadz Abdul Somad juga menyoroti perbedaan pendapat yang mungkin muncul dalam masalah pembayaran fidyah.
Menurutnya, jika ada yang berpendapat bahwa ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa hanya perlu mengqadha puasa tanpa membayar fidyah, hal tersebut merupakan pandangan dari madzhab lain dan bukan Madzhab Syafi'i.
Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami perspektif yang dipegang oleh masing-masing madzhab dalam hal ini.
Dalam konteks hukum puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui, Madzhab Syafi'i memberikan keringanan dengan memperbolehkan mereka untuk tidak berpuasa jika ada alasan medis yang sah.