Jaringan Internet Semrawut, Satpol PP Banjar Siap Tertibkan, Pelanggar Perda K3 Terancam Denda 50 Juta Rupiah

Jaringan Internet Semrawut, Satpol PP Banjar Siap Tertibkan, Pelanggar Perda K3 Terancam Denda 50 Juta Rupiah

Jaringan Internet Semrawut, Satpol PP Banjar Siap Tertibkan, Pelanggar Perda K3 Terancam Denda 50 Juta Rupiah--Sukirman

RADARTASIKTV.ID - Pemasangan jaringan utilitas atau internet kini semakin marak. Tidak hanya di perkotaan, tetapi mulai merambah hingga ke pedesaan.

Kondisi ini membuat tampilan kabel-kabel internet di sejumlah titik terlihat semrawut dan mengganggu ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan, mengakui belum mengetahui secara pasti jumlah penyedia jasa internet yang berizin maupun tidak berizin.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendapatkan data tersebut.

Irwan menegaskan, penyedia jasa yang melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat akan dijatuhi sanksi denda maksimal Rp50 juta.

BACA JUGA:Satgas Pangan Banjar Sidak Harga, di Pasar Harga Beras Medium dan Premium Sudah Sesuai HET

BACA JUGA:Wali Kota Tasikmalaya Pimpin Apel Hari Santri, Lahirkan Generasi Cerdas Intelektual Spiritual

Bahkan penyedia jasa yang sudah berizin pun, apabila pemasangan jaringannya semrawut, tetap akan ditindak.

Irwan menambahkan, penertiban akan segera digelar setelah rapat koordinasi dengan DPMPTSP dan para penyedia jasa jaringan internet.

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: