Tak Perlu Datang Ke Samsat, Begini Cara Baru Perpanjangan STNK Tahun 2024 Atas Nama Sendiri Maupun Orang Lain
RADAR TASIK TV- Pembaharuan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pemilik kendaraan di Indonesia. Begini cara baru perpanjangan STNK thaun 2024.
Jika biasanya untuk melakukan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan harus mengunjungi kantor Samsat secara langsung, menyita waktu dan tenaga.
Namun, kini dengan kemajuan teknologi, proses perpanjangan STNK menjadi lebih mudah dan efisien. Ikuti petunjuk perpanjangan STNK online di klik disini
BACA JUGA:Cara Blokir STNK Online, Tata Cara dan Panduan Lengkapnya Simak Disini
BACA JUGA:Harga Perpanjangan Sim Online 2024, Lengkap Dengan Syaratnya
Di tahun 2024, telah diperkenalkan cara baru perpanjangan STNK yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk melakukannya tanpa harus datang ke Samsat.
Berikut adalah panduan lengkap tentang cara baru ini untuk perpanjangan STNK atas nama sendiri maupun orang lain.
Tak Perlu Datang Ke Samsat, Begini Cara Baru Perpanjangan STNK Tahun 2024 Atas Nama Sendiri Maupun Orang Lain
1. Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses perpanjangan STNK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini biasanya termasuk:
BACA JUGA:Membuat Sim Seumur Hidup, Emang Bisa?
BACA JUGA:Anti Ribet, Ini Langkah Membuat SIM Anti Gagal
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan (asli dan yang baru)
- Fotokopi STNK yang lama
- Fotokopi BPKB (jika diperlukan)
- Surat kuasa bila perpanjangan atas nama orang lain
2. Melakukan Pembayaran
Proses pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai metode yang disediakan oleh Samsat, seperti transfer bank, internet banking, atau pembayaran langsung melalui aplikasi e-payment.