Cara Memperbaiki KTP Yang Rusak, Bisa Ganti Baru Begini Caranya

Senin 11-03-2024,07:52 WIB
Reporter : Anisa Fitria
Editor : Hilmi Pramudya

1. Membawa KTP yang sudah rusak.

2. Kartu keluarga di bawa untuk tambahan syarat-syarat.

Syarat untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan KTP rusak, dokumen yang harus di bawa yaitu:

BACA JUGA:Cara Aktivasi E-Ktp jadi IKD, Syarat-syarat Serta Langkah Mengaktifkannya

BACA JUGA:Panduan Lengkap Mengubah e-KTP Jadi IKD,Ini Persyaratan Yang Harus Dipersiapkan

1. Jika KTP rusak membawa dokumen itu

2. Dokumen perjalanan

3. Kartu izin tinggal tetap.

Cara-cara untuk memperbaiki KTP yang rusak di Disdukcapil terdekat yaitu di bagi menjadi dua cara secara manual dan secara online.

Mengganti KTP rusal secara manual:

1. Persiapkan dokumen yang di butuhkan, seperti KTP yang sudah rusak, dan Kartu Keluarga yang di fotokopi sebagai syarat untuk mengurus KTP yang rusak.

2. Membawa dokumen persyaratan lalu datang ke kantor desa atau kelurahan tempat tinggal kamu.

3. Setelah datang ke kantor desa atau kelurahan nantinya akan di berikan surat pengantar, dan permohonan pembuatan KTP baru yang nantinya akan di bawa ke kantor kecamatan.

BACA JUGA:Mengapa Masyarakat Kerap Kehabisan Blanko E-KTP? Begini Penjelasannya...

BACA JUGA:25 Ribu Pemilih Pemula Di Ciamis Belum Punya KTP Elektronik

4. Lalu datangi pihak kecamatan atau langsung ke Disdukcapil tempat tinggal kamu, dengan membawa dan menunjukan dokumen persyaratan dan surat pengantar yang di dapat dari kelurahan ke petugas, agar dapat melakukan verifikasi.

Kategori :