5. Untuk mengurus KTP yang rusak tidak perlu menggunakan tanda tangan, sidik jari dan foto terbaru ( kecuali ada perubahan yang akan diganti). Karena data KTP kita masih tersimpan di sistem maka akan menjadi otomatis.
6. Setelah selsai mengganti KTP baru, pemilik KTP harus mengambil sendiri tanpa di wakili oleh orang lain.
Sedangkan mengganti KTP secara online yaitu:
1. Persiapkan dokumen yang di butuhkan seperti KTP asli yang sudah rusak, dan Kartu Keluarga yang di scan, sebagai syarat untuk mengurus KTP yang rusak.
2. Buka situs website dengan mencari di internet, Disdukcapil sesuai dengan domisili tempat tinggal kamu.
3. Lengkapi formulir yang ada di website dengan lengkap, seperti mengisi nama lengkap,NIK,KK, dan mengupload dokumen yang di butuhkan.
4. Tunggu proses pengajuan untuk ganti KTP yang akan dilakukan oleh petugas.
5. Saat KTP sudah beres diganti maka KTP akan segera diambil oleh Disdukcapil
Nah itu dia cara untuk mengganti KTP yang rusak.
Tidak perlu memiliki alesan lagi jika KTP rusak untuk tidak segera memperbaikinya.