Cara Memperbaiki KTP Yang Rusak, Bisa Ganti Baru Begini Caranya
RADAR TASIK TV-Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh warga negara indonesia, jika sudah memasuki usia 17 tahun.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebuah identitas resmi yang dikeluarkan oleh Pencatatan sipil dan Dinas Kependudukan secara sah.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia yang sudah memasuka umur legal.
Keberadaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak serta merta untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang sudah ada.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik saling melengkapi dan akan tetap berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, Dukcapil akan terus memberikan layanan pencetakan KTP, jika KTP kamu mengalami kerusakan karena data atau identitas diri sudah ada.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini tidak hanya memiliki fungsi sebagai tanda pengenal saja, akan tetapi bisa juga untuk persyaratan administerasi lainnya
BACA JUGA:Catat, Ini Cara Aktivasi E-KTP jadi IKD, Lengkap dengan Panduannya
BACA JUGA:Disdukcapil Melakukan Perekaman, 406 Warga Binaan Lapas Tasik Dapat KTP, Siap Nyoblos Di Pemilu
Seperti untuk membuat lamaran pekerjaan, sekolah, jalan-jalan, membayar pajak ataupun urusan lainnya yang harus menggunakan KTP.
Namun saat Kartu Tanda Penduduk (KTP) rusak karena menyimpannya tidak benar, kecelakaan atau terjadi insiden lainnya yang menyebabkan KTP rusak kamu bisa mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke disdukcapil domisili kamu.
Yu simak cara mengganti KTP rusak secara online dan manual di bawah ini.
Syarat untuk mengganti KTP rusak: