2 Ulama Ini Ustad Adi Hidayat dan Buya Yahya Jelaskan Waktu Puasa Arafah di Indonesia

2 Ulama Ini Ustad Adi Hidayat dan Buya Yahya Jelaskan Waktu Puasa Arafah di Indonesia

2 Ulama Ini Ustad Adi Hidayat dan Buya Yahya Jelaskan Waktu Puasa Arafah di Indonesia - RADARTASIK.COM--

Tetapi Arafah di sana menunjuk pada momentum orang wukuf. 

“Jadi, kalau bahasanya puasa Arafah, maka tidak ada penafsiran. Semua di seluruh negeri ini harus berpuasa bersamaan dengan orang wukuf. Jadi, begitu di Arab Saudi wukuf sekarang, kita ikut puasanya di hari itu. Itu kalau tidak menggunakan (kata) yaum,” jelas Ustad Adi Hidayat yang disampaikan melalui kanal YouTube Zayyan Channel.

Menurut Ustad Adi Hidayat pada hadis itu menggunakan kata ‘yaum’. Itu melekatkan sesuatu pada waktunya bukan pada momentumnya. 

“Jadi, yaum itu menunjuk pada waktu. Maksudnya apa? Hadis ini ingin menegaskan puasa ini dilakukan bukan mengikuti momentumnya, tapi mengikuti waktunya,” jelas UAH.

Konsekuensinya kalau di suatu negara sudah masuk tanggal 9 Dzulhijjah maka harus melaksanakan puasa berdasarkan waktunya.

“Walaupun waktunya tidak sama dengan tempat orang wukuf di Arab Saudi. Jadi, jatuh puasanya pada tanggalnya, bukan pada momentum wukufnya pada tempat tertentu,” tandas Ustad Adi Hidayat.

Hal senada disampaikan ulama kharismatik dari Cirebon, Buya Yahya.

Kata Buya Yahya di dalam jumhur ulama selain mazhab Imam Syafi’i terdapat Ittihadul Mathla'. 

Ittihadul Mathla’ yaitu persatuan tempat melihat hilal tanpa dibatasi oleh perbedaan geografis dan batas daerah kekuasaan.

Dijelaskan Buya Yahya, Ittihadul Mathla’ membolehkan puasa Arafah mengikuti waktu di Mekah.

BACA JUGA:Batal Puasa On The Road, IJTI Galuh Raya Gelar Buka Bersama, Bagikan Sembako Hingga Santunan Anak Yatim

“Karena Ittihadul Mathla' bisa saja 1 Dzulhijjah-nya dilihat di Makkah, maka tanggal 9-nya juga mengikuti Makkah, boleh,” tuur Buya Yahya.

Penjelasan Buya Yahya melalui Kanal YouTube Al Bahjah TV, bahwa dalam mazhab Imam Syafi’i dikenal Ikhtilaful Mathali. 

Maksudnya umat Islam berpuasa sesuai tanggal di masing-masing wilayahnya.

“Dua-duanya boleh. Akan tetapi, ketahuilah kaidah besar yang dihadirkan para ulama hukmul hakim yarfa'ul khilaf, negara memutuskan kayak gimana,” tegas Buya Yahya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: