Polres Ciamis Ringkus Bandar Judi Online Internasional, Polisi Sita Uang 356 Miliar

Polres Ciamis Ringkus Bandar Judi Online Internasional, Polisi Sita Uang 356 Miliar

Polres Ciamis Ringkus Bandar Judi Online Internasional, Dari Tangan Pelaku Polisi Sita Uang 356 Miliar --Rudiat

Polres Ciamis Ringkus Bandar Judi Online Internasional, Dari Tangan Pelaku Polisi Sita Uang 356 Miliar 

 

RADAR TASIK TV - Inilah Rumah TCA, salah satu admin judi online Internasional yang berdomisili di jalan Yos Sudarso, Kabupaten Ciamis. 

Kediaman TCA terlihat sepi dari aktivitas biasanya. Warga setempat menyebut, lokasi ini merupakan tempat percetakan photocopy.

BACA JUGA:Kondisi Fisik Pemain Timnas Indonesia U19 Jadi Sorotan Indra Sjafri Jelang ASEAN Boys Championship U19 2024

BACA JUGA:Fantastis, Persebaya Rekrut Mantan Pemain Persib dan Bintang Madura United, Jadi Calon Kuat Juara Liga 1

Namun beberapa waktu ini tampak tutup. Tca ditangkap Satreskrim Polres Ciamis di salah satu hotel di Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.

Tetangga mengaku jarang bertemu dan berinteraksi dengan TCA dan keluarganya. Bahkan tetangga menyebut, beberapa orang dari keluarga TCA sudah berada di luar negeri sejak beberapa tahun lalu. Warga setempat hanya mengetahui keluarga TCA sempat membuka photo copy.

"Setahu saya dia punya usaha fotocopy namun orangnya jarang bersosialisasi serta keluarganya berada di luar negeri".Ujar Yuni tetangga pelaku.

BACA JUGA:Tersangka Judi Online Jaringan Internasional Ditangkap, Kepul Uang Judi Online Hingga Rp 356 Miliar

BACA JUGA:Partai Golkar Silaturahmi Ke DPC PDIP Kota Banjar, Jalin Komunikasi Politik Jelang Pilkada 2024

TCA diketahui membayar beberapa warga untuk membuat rekening dengan imbalan sebesar 2 setengah juta rupiah. Seluruh rekening yang berhasil dibeli oleh TCA, digunakan untuk menampung uang perputaran judi online yang diduga dikendalikan dari negara Kamboja. Dari tangan TCA, Polisi berhasil mengamankan uang sebesar 356 miliar rupiah dari lima rekening.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli cyber, kita temukan berbagai situs serta menangkap satu orang terduga bandar judi online dengan nilai transaksi sebesar 356 miliar rupiah." Ujar Kapolres Kab. Ciamis

Pasca terungkap,pelaku langsung ditahan di mapolres ciamis. selain tca, polisi juga menetapkan  istri dan adik ipar tca ke dalam daftar pencarian orang. diduga kuat, keduanya berada di kamboja menjalankan bisnis judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: