Anggota DPRD Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Di Pilkada, Pengunrkan Diru Selambat-lambatnya 22 September 2024

Anggota DPRD Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Di Pilkada, Pengunrkan Diru Selambat-lambatnya 22 September 2024

DPRD Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Di Pilkada, Pengunduran Diri Selambat-Lambatnya 22 September 2024--Fajar

DPRD Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Di Pilkada, Pengunduran Diri Selambat-Lambatnya 22 September 2024

 

RADAR TASIK TV - Anggota DPRD terpilih pada pemilihan umum 2024, maupun anggota DPRD aktif hasil pemilihan 2019, wajib melepaskan jabatannya sebagai legislator, jika hendak maju dalam pemilihan kepala daerah pada tahun 2024.

Keputusan ini sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi nomor 12,PUU-XXII,2024, hal ini disampaikan juga oleh ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami.

BACA JUGA:Ornamen Payung Geulis di Pedestrian Cihideung Tak Terawat, Bikin Pengunjung Berkurang?

BACA JUGA:Bacalon Perseorangan Dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi , KPUD Banjar Segera Gelar Verifikasi Faktual

Menurutnya kendati pendaftaran masih lama, namun bagi anggota DPRD yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, harus mengajukan surat pengunduran diri, selambat-lambatnya tanggal 22 september 2024.

"Iya harus mengundurkan diri, sesuai dengan putusan Mahkamah konstitusi.” Ujarnya.

Ami juga menyebutkan pendaftaran bakal calon kepala daerah, akan dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang. Dan pada akhir agustus ditetapkan apabila calon tersebut memenuhi syarat administrasi.

BACA JUGA:Beras Organik Petani Tasik Tembus Pasar Internasional, Selain Enak dan Pulen Juga Menyehatkan

BACA JUGA:Ratusan Peserta Asal Ciamis Ikuti FASI Ke-XII Tingkat Provinsi, ini Targetnya

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: