Bawaslu Ciamis Larang ASN Terlibat Politik Praktis, ASN Harus Netral Sejak, Sebelum dan Sesudah Pilkada
Bawaslu Ciamis Larang ASN Terlibat Politik Praktis, ASN Harus Netral Sejak Sebelum, Sedang Dan Setelah Kampanye - Nurohman--
RADAR TASIK TV - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Ciamis menegaskan larangan bagi ASN, TNI, Polri, kepala desa dan aparat desa melakukan kampanye, ikut mengarahkan, atau mengajak dan mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.
Larangan tersebut berdasarkan surat keputusan bersama lima lembaga negara. Bawaslu, Mendagri, Menpan-RB, BKN dan KASN.
Berkaitan dengan hal-hal yang tidak boleh dilakukan terkait netralitas ASN, bahwa ASN itu harus netral, sejak sebelum, sedang dan setelah kampanye.
ASN tidak boleh menjadi anggota partai politik, tidak boleh menjadi pengusung atau pendukung pasangan calon, tidak boleh memasang baligo pasangan calon, tidak boleh mengupload atau memposting hal-hal yang berkaitan dengan visi-misi salah satu pasangan calon.
BACA JUGA:Harga Minyak Kita di Ciamis Merangkak Naik, Permintaan Minyak Curah Meningkat
Kemudian seringkali kurang diperhatikan adalah memposting di Whatsapp, like, komen, dan ikut gabung dalam grup tim pemenangan pasangan calon.
Hal-hal tersebut sangat riskan dilakukan oleh ASN. Apalagi sampai ikut kegiatan kampanye atau deklarasi pasangan calon.
"Untuk pelanggaran netralitas sendiri, kita sebagaimana ada surat keputusan bersama lima lembaga negara, berkaitan dengan hal-hal yang tidak boleh dilakukan, bahwa ASN itu harus netral sejak sebelum, sedang dan setelah kampanye. Netralitas itu melekat pada diri ASN itu sendiri." ujar Wulan.
Bawaslu Kabupaten Ciamis gencar melakukan sosialisasi di media sosial, pihaknya juga mengintruksikan Panwascam di masing-masing kecamatan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait netralitas ASN.
BACA JUGA:Keren, Pemuda Leuwihieum Ubah Lahan Sawah Jadi Surga Buah Melon
BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru, Omzet Pedagang Perlengkapan Sekolah Naik Hingga 40 Persen
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: