Waduh, Akibat Faktor Ekonomi 2.034 Istri Di Ciamis Menggugat Cerai Suami

Waduh, Akibat Faktor Ekonomi 2.034 Istri Di Ciamis Menggugat Cerai Suami

Faktor Ekonomi, 2.034 Istri Di Ciamis Menggugat Cerai Suami , Banyak Suami Terlibat Pinjol Dan Judi Online --Nurohman

Waduh, Akibat Faktor Ekonomi 2.034 Istri Di Ciamis Menggugat Cerai Suami 

RADAR TASIK TV - Jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis sejak awal tahun 2024 sampai 17 Juli 2024 mencapai 3.212 perkara.

Perkara didominasi cerai gugat sebanyak 2.034 kasus, disusul cerai talak sebanyak 718 kasus. Cerai gugat artinya istri menggugat cerai suami, sedangkan cerai talak suami yang menceraikan istri.

BACA JUGA:Mengungkap Keindahan Tersembunyi: Hidden Gems Cafe di Tasikmalaya yang Jarang Orang Tau

BACA JUGA:Ada yang Viral lagi di Tasikmalaya! Kepoin Yuk, Dijamin Bikin Kamu Ngiler

Wakil ketua Pengadilan Agama Ciamis, Hamzah, menjelaskan, tingginya kasus cerai gugat dikarenakan banyak faktor, salah satunya yakni faktor ekonomi.

Alasan lainnya yakni suami yang sama sekali tidak memberi nafkah istri. Ada yang mengasih nafkah tetapi dirasa tidak cukup, malas kerja, sehingga tidak menghasilkan sesuatu untuk rumah tangga. 

Ada juga istri menceraikan suami karena faktor ekonomi dengan kategori dimana suami jadi korban pinjaman online, sehingga menambah beban utang keluarga.

Selain itu faktor suami terlibat judi online menjadi penyebab pertengkaran suami dan istri, sehingga berakhir di pengadilan agama.

"Kasus gugatan ya ada 2 jenis, ada yang cerai gugat, seorang istri yang menggugat suami, ada cerai talak, suami yang menceraikan istri. Posisi pertama faktor ekonomi, ada yang sama sekali tidak ngasih nafkah, ada yang ngasih nafkah tapi dirasa tidak cukup, malas kerja, dan ada juga faktor ekonomi kategori korban pinjol, judi online." ujar Hamzah.

Hamzah menambahkan, sebelum datang ke Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis, tidak sedikit penggugat atau tergugat sudah menjalani mediasi oleh keluarga, tokoh agama, bahkan masyarakat. Pengadilan Agama dinilai menjadi jalan telerakhir untuk mencari legalitas dan kepastian atas perkara.

BACA JUGA:Promo Pesta Wagyu All You Can Eat Spesial Bulan Juli, Lokasinya Ada di Tasikmalaya Loh... Yuk Kepoin!

BACA JUGA:Penertiban PKL Alun-Alun Dadaha Disambut Positif Warga, Begini Katanya....

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: