Bawaslu Larang Kegiatan Kampanye di Tempat Ibadah, ini Sanksi Bagi Pelanggar Aturan
Bawaslu Larang Kegiatan Kampanye Di Tempat Ibadah, Pelanggar Aturan Terancam Dipidanakan --Rudiat
RADARTASIKTV.ID - Menjelang pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis, kini semakin memperketat pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.
Salah satunya penyalah gunaan tempat ibadah sebagai sarana untuk berkampanye.
Guna mencegah hal ini, Bawaslu Kabupaten Ciamis, menggandeng Majelis Ulama Indonesia untuk menjadi pengawas partisipatif, dengan tidak memberikan ruang kepada peserta Pemilu untuk berkampanye baik di masjid maupun pondok pesantren.
BACA JUGA:Tingkatkan Nilai Nasionalisme, Pecinta Olahraga Taichi Latihan Diiringi Lagu Kemerdekaan
Bawaslu tegaskan, bagi pelaku yang kedapatan melanggar aturan,terancam akan dipidanakan.
"Peranan para ulama sangat besar dalam menyukseskan pelaksanaan pilkada, karena mereka memiliki basis massa serta pengaruh yang besar dimasyarakat," ujar Ilham.
Menanggapi permintaan bawaslu, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ciamis menyatakan komitmennya untuk menyukseskan pesta demokrasi, dengan bersikap netral dalam Pilkada mendatang.
Seperti disampaikan ketua MUI Kabupaten Ciamis, Saeful Uyun, pihaknya meminta kepada para ulama agar menjadi penengah, apabila terjadi permasalahan dimasyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada.
"Sebagai organisasi kita akan bersikap netral dalam pilkada 2024 serta akan Proaktif mengawasi jalanya pesta demokrasi agar berjalan bersih dan damai," ujar Saeful.
Adanya peran serta dari para ulama ini, diharapkan dapat mewujudkan pemilihan kepala daerah serentak yang bersih dan damai.
BACA JUGA:Pemkot Tasikmalaya Pantau Ibu Hamil Kekurangan Energi Kronis, Andalkan Program PMT Turunkan Stunting
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: