Bawaslu Kab. Tasikmalaya Buka Pendaftaran Ribuan Pengawas TPS, ini Syaratnya

Bawaslu Kab. Tasikmalaya Buka Pendaftaran Ribuan Pengawas TPS, ini Syaratnya

Bawaslu Kab. Tasik Buka Pendaftaran Ribuan Pengawas TPS, Syarat Pengawas TPS Bukan Anggota Partai Politik--Fajar

RADARTASIKTV.ID - Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tengah merekrut 2.847 orang untuk mengawasi jalannya proses putungsura pemilihan serentak 27 November mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengatakan, nantinya para pengawas TPS ini, akan mengawasi dan mengawal jalannya pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di tiap TPS.

BACA JUGA:Puluhan Panwascam dan PKD Diminta Edukasi Masyarakat Awasi Potensi Pelanggaran Pada Masa Kampanye

BACA JUGA:Perempuan Ciamis Diedukasi Jadi Pemilih Cerdas Di Pilkada 2024, Harus Penuhi Kriteria Tidak Boleh Asal Pilih

Dodi menambahkan syarat utama untuk menjadi pengawas TPS adalah tidak tercatat sebagai anggota partai politik manapun, serta memiliki jenjang pendidikan slta sederajat.

Selain syarat diatas, Dodi juga menekan bagi calon anggota pengawas TPS, wajib dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani, serta tidak ada ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilihan.

BACA JUGA:KPU Larang Tempat Ibadah dan Pendidikan Jadi Tempat Kampanye, ini Aturannya

BACA JUGA:Belum Kantongi Izin, Pemasangan Jaringan Internet di Kota Banjar Dihentikan Satpol PP

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: