Waspada, 4 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar di Priangan Timur, Berpotensi Rugikan Negara Sebesar 2,2 M
Waspada, 4 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar Di Priatim, Potensi Rugikan Negara Sebesar 2,2 Miliar --Nurohman
RADARTASIKTV.ID - Mencegah peredaran produk rokok ilegal yang semakin marak di tengah masyarakat, kantor bea cukai Tasikmalaya beserta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis, kini mengintensifkan pengawasan dengan melibatkan berbagai pihak.
Mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa hingga para pelaku usaha.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memutus mata rantai peredaran produk rokok ilegal yang menyasar warung-warung di pedesaan, dengan target konsumen masyarakat kalangan ekonomi menengah kebawah.
Alhasil, hingga semester kedua tahun 2024 ini kantor bea cukai Tasikmalaya, telah berhasil mengamankan 4 juta batang produk rokok ilegal di wilayah Priangan Timur, dengan total potensi kerugian negara mencapai dua koma dua miliar rupiah.
BACA JUGA:Puluhan Panwascam dan PKD Diminta Edukasi Masyarakat Awasi Potensi Pelanggaran Pada Masa Kampanye
Seperti disampaikan kepala seksi kepatuhan internal penyuluhan, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Tasikmalaya, Budhi Irawan, menurutnya, barang hasil sitaan tersebut akan segera dimusnahkan karena membahayakan bagi kesehatan manusia serta merugikan negara.
"Hingga bulan Agustus tahun ini kita sudah berhasil mengamankan 4 juta batang produk rokok ilegal dan akan segera dimusnahkan, karena berpotensi merugikan negara serta mengancam kesehatan masyarakat," ujar Budhi.
Meski telah berhasil menyita jutaan batang produk rokok ilegal, namun kantor bea cukai Tasikmalaya meminta masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pemerintah apabila menemukan adanya peredaran produk rokok ilegal.
BACA JUGA:Awali Tahapan Kampanye, KPU Kota Tasikmalaya Luncurkan Wisata Pilkada
BACA JUGA:ASN Ikut Kampanye Calon Kepala Daerah Bakal Dipecat, Masyarakat Diminta Ikuti Mengawasi
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: