Sejumlah Warga Paseh Tolak Pembangunan Rumah Duka Tmc, Pihak Rumah Sakit Beri Penjelasan
Sejumlah Warga Paseh Tolak Pembangunan Rumah Duka Tmc, Pihak Rumah Sakit Mengaku Sudah Tempuh PerizinanSejumlah Warga Paseh Tolak Pembangunan Rumah Duka Tmc, Pihak Rumah Sakit Mengaku Sudah Tempuh PerizinanSejumlah Warga Paseh Tolak Pembangunan Rumah Duka--
RADARTASIKTV.ID - Projek rumah duka rumah sakit TMC di jalan Lukmanul Hakim mendapat protes dari sejumlah warga.
Senin siang, mereka berkumpul di depan proyek pembangunan dan berorasi sembari memasang spanduk penolakan pembangunan rumah duka tersebut.
Disampaikan perwakilan massa aksi Zam Zam, kehadiran warga Paseh sebagai bentuk silaturahmi, mengingat pada beberapa tahun ke belakang warga sempat melakukan penolakan terkait pembangunan rumah duka tersebut.
Warga juga menyayangkan karena tidak ada sosialisasi terlebih dahulu dari pihak rumah sakit kepada masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Puluhan Panwascam dan PKD Diminta Edukasi Masyarakat Awasi Potensi Pelanggaran Pada Masa Kampanye
BACA JUGA:Jika Terpilih Yusuf Akan Evaluasi Konsep Penataan Kota, Begini Katanya...
“Seiring berjalannya waktu beberapa tahun kebelakang ada penolakan sampai pembangunan tak dilanjutkan. Tapi sekarang mulai berjalan lagi. Kita sebagai warga tidak akan anarkis kita aksi silaturahmi supaya ada kejelasan. Kita ingin kejelasan dari penanggung jawab langsung,” ujar Zam Zam.
Massa aksi langsung ditemui direktur rumah sakit TMC, Ihsan Ramdani. Ihsan menuturkan seluruh perijinan sudah ia tempuh. menurutnya, pembangunan rumah duka ini dinilai tidak ada kaitan dengan penolakan warga beberapa tahun kebelakang.
Pihaknya hanya sekedar melaksanakan peraturan menteri kesehatan nomor 40 tahun 2022, dimana rumah sakit harus memiliki tempat pemulasaran jenazah dan forensik.
BACA JUGA:KPU Larang Tempat Ibadah dan Pendidikan Jadi Tempat Kampanye, ini Aturannya
BACA JUGA:ASN Ikut Kampanye Calon Kepala Daerah Bakal Dipecat, Masyarakat Diminta Ikuti Mengawasi
“Semua proses sudah kami tempuh sejak 2022 ini tidak ada hubungannya dengan Pembangunan rumah duka yang sebelumnya. Ini sesuai aturan Menteri Kesehatan Nomor 40 2022 Rumah Sakit harus punya Instalasi Pemulasaran Jenazah dan Forensik disitu ada persyaratan yang harus kami penuhi,” ujar Ihsan Ramdani.
Dengan adanya aksi tersebut, para pekerja proyek pembangunan rumah duka terpaksa berhenti bekerja dan pulang ke rumahnya masing. Pembubaran pekerja ini pun dikawal langsung pihak Kepolisian.
BACA JUGA:Belum Kantongi Izin, Pemasangan Jaringan Internet di Kota Banjar Dihentikan Satpol PP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: