Agar Tidak Salah Langkah, Kajari Berikan Pemahaman Hukum Kepada Badan Adhoc Pilkada di Kab. Tasikmalaya
Kajari Berikan Pemahaman Hukum Kepada Badan Adhoc Pilkada, Badan Adhoc Mampu Bekerja Sesuai Aturan Yang Berlaku--
RADARTASIKTV.ID - Menjelang pelaksanan Pilkada serentak 2024, KPU Kabupaten Tasikmalaya bersama kejari Kabupaten Tasikmalaya, menggelar penyuluhan hukum bagi badan Adhoc selasa pagi.
Penyuluhan ini dihadiri oleh para PPK, PPS, dan Panwaslu dari Dapil 1 Tasikmalaya.
Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Hamzah Pansuri menyebut, tujuan utama kegiatan ini yaitu, untuk memastikan proses penyelenggaraan pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun materi-materi yang disampaikan oleh Kejari, seputar aturan proses pemilihan dan upaya-upaya pencegahan yang harus dilakukan oleh badan Adhoc, apabila menemukan ketidak sesuaian secara hukum.
BACA JUGA:Sering Dianggap Sepele, ini 10 Manfaat Menakjubkan Renang untuk Tubuh dan Pikiran
"Kita ingin memastikan dan harus dipastikan bahwa proses penyelenggaran terhadap nanti, produk peneyelenggaraan sesuai, taat dan patuh terhadap aturan, melalui penyuluhan ini juga nanti disampaikan apabila menemukan adanya pelanggaran, sanksi-sanksinya akan di sampaikan oleh kejari," ujar Cecep.
Kasi Intelejen Kajari Kabupaten Tasikmalaya Hadrian Suharyono, mengatakan, pembekalan seputar aturan ini kepada para badan Adhoc, baik pengawas maupun penyelenggara pemilihan, agar mereka bekerja sesuai koridor aturan hukum, serta memahami larangan seputar penyelengaraan Pilkada.
Selain memberikan pemahaman berkaitan proses penyelesaian hukum, badan Adhoc juga di bekali materi seputar bahaya money politik. Dimana money politik adalah pelanggaran yang sulit di deteksi dan sulit di tindak.
BACA JUGA:Misteri Pamali: 10 Pantangan yang Masih Dipercaya di Nusantara
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: