Calon Wakil Wali Kota Tasik KH. Aminudin Sebut Implementasi Perda Tata Nilai Belum Optimal
Pasangan Yakin Beberkan Alasan Perda Tata Nilai Belum Efektif Di Tataran Pelaksanaannya--Hasbi
RADARTASIKTV.ID – Dalam kegiatan Radar Bertanya pada Jumat siang (25/10) Calon Wakil Wali Kota Tasikmalaya, KH Aminudin Bustomi yang diusung partai PKB bersama Calon Wali Kota nya Yanto Oce, menjawab masalah terkait Perda Tata Nilai.
KH Amin menuturkan, Perda Tata Nilai ini sudah baik, hanya masalah belum optimalnya di tatanan pelaksanaannya. Perda ini erat kaitan dengan Perda Ketertiban Umum, bahkan KH Amin mengibaratkan dua perda ini bagaikan bayi kembar.
“Ini belum optimal di tatanan pelaksanaan ini seperti bayi kembar dengan perda ketertiban umum. Tokoh-tokoh Kota sudah siap membantu pelaksanaannya ketika diberikan dan dikasih tahu tugasnya ga melulu soal masalah anggaran” ujar KH Aminudin.
Perda Tata Nilai ini juga dinilai KH Amin bisa maksimal jika disinergikan dengan berbagai pihak. Selain itu harus masif untuk disosialisasikan dengan berbagai cara. Salah satunya bisa menjadi bagian dari pengantar khutbah Jum’at.
“Pemerintah bagaimana dengan otoritas dan kewenangannya misal bisa kerjasama dengan berbagai pihak. Misal sosialisasi perda tata nilai di masjid saat khutbah jumat ini bisa.” jelas KH Aminudin.
Menurut KH Amin, pemimpin kedepan yang nantinya terpilih menjadi Wali Kota, harus merumuskan skenario dan rancangan penegakan Perda Tata Nilai ini dengan sebaik-baiknya. Karena Perda Tata Nilai merupakan lembaran negara yang Sah dan tidak main-main.
BACA JUGA:Pejabat Diajak Cegah Peredaran Narkoba, Pegawai Jadi Pengguna Laporkan ke Polisi
BACA JUGA:Warga di Kahuripan Mulai Budayakan Gerakan Masyarakat Pilah Sampah
“Ini sudah lembaran negara yang sah gabisa main-main. Pemimpin kedepan harus buat skenario yang lebih segar dan greget.” jelasnya.
KH Amin pun menegaskan bahwa Perda Tata Nilai bisa lebih efektif pelaksanaannya jika ada turunan aturan seperti Perwalkot atau minimal Surat Edaran. Hal ini dinilai KH Amin belum ada sama sekali.
“Bagi kami bukan malah dihapus harusnya dipertegas itu, sampai sekarang ga ada perwal ya minimal surat edaran lah.” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: