Pengamat UNSIL Soroti Pencemaran Lingkungan di Tamansari, Sebut Pencemaran Air Merupakan Pelanggaran HAM
Pengamat Unsil Soroti Pencemaran Lingkungan Di Tamansari, Pencemaran Air Bersih Merupakan Bentuk Pelanggaran HAM--Nurohman
RADARTASIKT.ID - Air bersih merupakan kebutuhan mendasdar yang dijamin oleh pasal 28H UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pencemaran di tamansari yang diduga akibat limbah industri pabrik dan menurunnya fungsi IPAL tpa ciangir telah merugikan masyarakat setempat, termasuk menyebabkan sulitnya akses air layak pakai.
Hal tersebut disampaikan Dosen Ilmu Politik Universitas Siliwangi, Faisal F Noorikhsan, ia menilai pencemaran air tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM karena melanggar hak dasar masyarakat yaitu hak atas air bersih.
“Air itu merupakan bagian dari hak asasi manusia, air itu sumber kehidupan, pertama-tama yang harus kita lihat itu, siapa yang harus melindungi sumber air bersih? Pemerintah,” ujar Faisal.
Faisal menambahkan, masalah tersebut tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga menurunkan kualitas hidup serta melanggar prinsip keadilan sosial.
Jika pemerintah membiarkan warga tamansari kesulitan mendapatkan air bersih yang terjangkau, maka hal tersebut merupakan pelanggaran HAM.
BACA JUGA:Geng Motor Kembali Meresahkan di Kota Tasikmalaya, Pengendara Motor Dikeroyok Hingga Kepala Robek
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: