Beraksi Selama 20 Tahun, Pelaku Sodomi Diringkus Polisi, Korban 8 Bocah Laki-Laki Diiming-Imingi Uang

Beraksi Selama 20 Tahun, Pelaku Sodomi Diringkus Polisi, Korban 8 Bocah Laki-Laki Diiming-Imingi Uang

BERAKSI SELAMA 20 TAHUN, PELAKU SODOMI DIRINGKUS POLISI Web--

RADARTASIKTV.ID - Inilah tampang Cecep, warga Desa Baregbeg, yang ditangkap unit perlindungan Perempuan Dan Anak, PPA Satreskrim Polres Ciamis, lantaran diduga telah mencabuli sejumlah bocah laki-laki, yang tidak lain merupakan anak saudara serta tetangganya sendiri.

Pria beristri berusia 50 tahun ini, ditangkap polisi, setelah dilaporkan orang tua korban, lantaran anaknya yang masih berusia 9 tahun telah disodomi oleh pelaku.

Berdasarkan berita pemeriksaan Polisi, pelaku baru mengakui telah menyodomi 8 bocah laki-laki. Salah satu diantaranya kini sudah berusia 27 tahun, namun korban sudah disodomi sejak duduk di bangku sekolah dasar.

BACA JUGA:Umk Banjar Terendah Se Jabar, Disebut Ada Untungnya, Upah Rendah Dinilai Berpotensi Datangkan Investor

BACA JUGA:Koramil 1214 Sukaraja Ternak Burung Puyuh Di Lahan Sempit, Hasil Telur Diberikan Kepada Anak-Anak

Dalam setiap aksinya, sang predator anak ini kerap mengiming-imingi para korbannya dengan uang receh serta jajanan yang di jual di warung miliknya.

Disampaikan Kapolres Ciamis, AKBP. Akmal, pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sudah terjadi sejak dua puluh tahun silam. Namun baru terbongkar sekarang, pihaknya mensinyalir, pelaku memiliki orientasi seksual menyimpang, karena meski memiliki istri. Namun hasratnya kerap memuncak saat melihat anak laki-laki yang memakai celana pendek, sehingga langsung disodomi hingga berulangkali. 

Menurut Kapolres, tidak menutup kemungkinan jumlah anak yang menjadi korban sodomi Cecep akan kembali bertambah. 

BACA JUGA:UMK Banjar Terendah Se Jabar, Disebut Ada Untungnya, Upah Rendah Dinilai Berpotensi Datangkan Investor

BACA JUGA:Syekh Yahya Jaber Isi Kajian di Radar Tasikmalaya, Paparkan Tiga Kunci Agar Jadi Ahli Al-Quran

"Kita akan terus kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan korbannya akan kembali bertambah," ujarnya.

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Ciamis, serta dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar rupiah.

BACA JUGA:Pemkab Ciamis Waspadai Potensi Bencana Alam Saat Nataru, Disiagakan Alat Berat Dan Tim Reaksi Cepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: