Dituding Serobot Lahan Pribadi, Pemkot Tasik Disomasi, Sebagian Jalan Yudanegara Ditandai Cat Semprot

Dituding Serobot Lahan Pribadi, Pemkot Tasik Disomasi, Sebagian Jalan Yudanegara Ditandai Cat Semprot

DITUDING SEROBOT LAHAN PRIBADI, PEMKOT TASIK DISOMASI web--

RADARTASIKTV.ID - Inilah sebagian jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya yang ditandai cat semprot, pada rabu pagi. Jalan ini disemprot cat karena dinilai merupakan milik pribadi warga, yang bisa dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Tertulis pesan, bahwa area itu merupakan lahan milik pribadi, dengan menyebut Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 896.

Dari keterangan salah seorang warga di lokasi, Ino menuturkan, cat tersebut sudah ada sejak satu minggu yang lalu. Ino tidak mengetahui siapa yang melakukannya. kemungkinan itu dilakukan sebelum ia bekerja atau pada pagi hari.

“Seminggu yang lalu sudah ada, kayaknya jam 7 pagi soalnya saya kesininya jam 9 pagi sudah ada,” ujarnya.

Melansir radartasik.id, lahan tersebut diakui oleh keluarga dari almarhumah Hajah Eroh, yang kini diwariskan kepada keturunannya. Melalui kuasa hukum, pihak ahli waris pun melayangkan somasi ke Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:Pesta Meras, Puluhan Remaja Bersimpuh Meminta Maaf, Orang Tua Diimbau Awasi Aktifitas Anak di Malam Hari

BACA JUGA:PCNU Kab. Tasik Sebut Kasus Asusila Pada Anak Bencana Sosial, Minta Kepolisian Agar Kasusnya Diusut Tuntas

Kuasa hukum ahli waris, Priyahadi Wijaya SH menerangkan, bahwa hal itu terungkap saat pembagian ahli waris pada agustus 2024. Dimana ada lahan dengan luas 440 meter persegi di kawasan tersebut yang harus dibagikan. Setelah ditelusuri, lahan tersebut hilang karena terambil oleh lahan jalan Yudanegara berikut trotoarnya. Hal itu sudah dicek dan diukur juga oleh pihak ahli waris dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sekda Kota Tasikmalaya Asep Gofarulloh, mengatakan, hal ini sedang dikaji oleh dinas PUTR. Salah satunya memeriksa asal muasal penggunaan lahan jalan tersebut, apalagi itu sudah terjadi sebelum pemekaran antara kota dan kabupaten.

“Kami mencari data dan informasi terkait hal tersebut, karena informasi dan data itu juga perlu terkonfirmasi juga dengan rekan-rekan di kabupaten tasikmalaya”

Jika tidak ada itikad baik dari dinas PUTR atau Pemkot Tasikmalaya, maka ahli waris akan mengambil lahan yang menjadi hak milik mereka. di mana area yang sudah ditandai akan ditutup sebagai upaya penyelamatan aset.

BACA JUGA:Musrenbang Tingkat Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Prioritaskan Penataan Serta Gali Potensi Tiap Kelurah

BACA JUGA:Wali Kota Terpilih Sebut Kecamatan Cihideung Jadi Prioritas Pembangunan Infrastruktur, SDM, dan Kesehatan

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: