Siap-Siap! Disnaker Bakal Sidak Perusahaan di Kota Tasikmalaya Terkait Pembayaran Upah Pekerja
Siap-Siap! Disnaker Bakal Sidak Perusahaan Terkait UMK, Besaran Upah Menjadi Bahan Pengecekan--Hasbi
RADARTASIKTV.Id - Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya terus melakukan pengawasan terkait penetapan upah minimum kota, salah satunya dengan membentuk posko pengaduan di kantor Disnaker yang sudah mulai diberlakukan pada awal Februari.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Arif Rahman Gumilar, menuturkan, hingga senin siang, belum ada satupun pekerja yang melapor. Rencananya Disnaker bersama dewan pengupah akan melakukan monitoring kepada sejumlah perusahaan besar, untuk mengecek apakah perusahaan telah menggaji karyawannya sesuai UMK.
Selain itu, Disnaker juga akan mengecek apakah upah yang diberikan sudah sesuai, mengingat UMK hanya diberikan pada pekerja nol sampai satu tahun. Pekerja yang lebih dari masa kerja tersebut, harus mendapatkan penyesuaian gaji.
Arif menambahkan, umk diwajibkan bagi perusahaan besar. Jika perusahaan perijinan dalam skala mikro, maka terdapat perhitungan khusus dalam pengupahan. Jika terdapat pekerja di perusahaan besar, seperti PT, dan mendapat upah di bawah UMK, atau tidak ada penyesuaian, maka diharapkan melapor ke kantor Dinas Tenaga Kerja.
BACA JUGA:Minta Dipijat Tak Digubris, Suami Bakar Rumah Istri, Sakit Hati Istrinya Main Handphone Terus
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: