Pemkab Ciamis Tegas Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Sanksi Tegas Menanti, Termasuk Denda dan Penahanan
PEMKAB CIAMIS TEGAS TEGAKKAN PERDA KAWASAN TANPA ROKOK--
RADARTASIKTV.ID - Setelah disahkan empat tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Ciamis tahun ini mulai menegakkan peraturan daerah nomor 4 tahun 2021, tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.
Upaya ini dilakukan dengan membentuk satuan tugas KTR dan melarang Aparatur Sipil Negara untuk merokok di dalam ruangan kantor.
Seperti diungkapkan Sekretaris Daerah Ciamis, Andang Firman Triyadi, pihaknya mendorong peran serta masyarakat dalam menegakkan peraturan ini. Masyarakat diimbau untuk melaporkan asn yang melanggar dengan cara memfoto, merekam video, atau mengirim laporan ke call center 112.
"Kalau ada ASN yang merokok di ruangan kantor, video, kemudian viralkan di medsos," ujarnya.
Ditegaskan, aturan ini berlaku untuk semua ASN dan pejabat daerah. Bagi yang melanggar, sanksi yang diberikan meliputi teguran, denda sebesar 100 ribu rupiah, dan penahanan kartu identitas.
Penegakan perda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ASN untuk tidak merokok sembarangan dan membudayakan lingkungan bebas asap rokok.
BACA JUGA:Soal Kasus Asusila di Kota Tasik, Wali Kota Terpilih Bicara Pentingnya Saling Mengingatkan
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: