Tak Diberi Akses Informasi, Demi Hamzah Adukan KPU Kota Kabupaten Tasik ke Komisi Informasi, ini Hasilnya...
![Tak Diberi Akses Informasi, Demi Hamzah Adukan KPU Kota Kabupaten Tasik ke Komisi Informasi, ini Hasilnya...](https://radartasiktv.disway.id/upload/a1859d9f1841d573be0b87ba3bfc460c.jpeg)
Tak Diberi Akses Informasi, Demi Hamzah Adukan KPU Kota Kabupaten Tasik ke Komisi Informasi, ini Hasilnya...--
RADARTASIKTV.ID, BANDUNG - Demi Hamzah Rahadian mendatangi kantor Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, terkait keterbukaan informasi mengenai C1 Plano oleh KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Pria yang sempat menjadi calon legislatif DPRD Jabar Dapil 15 itu menyampaikan, pihaknya ingin melihat C1 Plano hasil pileg yang telah berlangsung pada bulan Februari 2024, karena dinilai ada beberapa kejanggalan data.
"Kami minta agar KPU Kota Kabupaten Tasikmalaya bisa tunjukan C1 plano asli," tandasnya di Kantor Komisi Informasi Jabar, Rabu (12/2/2024).
Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, dirinya berhak melihat C1 hasil pileg 2024sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi publik.
"Kami punya bukti bahwa data di Sirekap tidak autentik. Ada beberapa ribu TPS janggal, foto bukan asli hingga gambar yang tidak jelas," imbuhnya.
Ia menekankan, dalam kesempatan kali ini pihaknya tidak sedang mengadu terkait sengketa pemilu. Tapi lebih pada persoalan keterbukaan informasi publik.
Ia juga berterima kasih atas diterima dan difasilitasinya aduan itu oleh Komisi Informasi Jabar. Saat ini ia melakoni sidang perdana terkait aduan itu.
Demi melanjutkan, pihaknya menemukan kejanggalan terkait sirekap itu setelah proses hitung berlangsung. Artinya tuntas dari penghitungan di tingkat TPS.
"Kami temukan kejanggalan mengenai data sirekap dengan data asli kami," tegasnya.
Demi mengaku bahwa keluhan dan permintaan data C1 itu sudah disampaikan sejak lama, akni sejak Maret 2024. Tapi baru ditanggapi kali ini. Dengan alasan saat itu KPU masih fokus menuntaskan tahapan Pemilu maupun Pilkada.
Tapi dia mengakui bahwa telah mengajukan keberatan ke mahkamah partainya.
"Ini di internal partai saja. Saya sudah ajukan keberatan ke internal partai," cetusnya saat dikejar mengenai modus di balik aduan sengketa informasi itu.
Proses sidang di Komisi Informasi itu tuntas sekitar pukul 15.30 Wib. Setelah melalui proses mediasi, KPU Kota Kabupaten Tasikmalaya akhirnya berkenan membuka C1 setelah mendapat persetujuan dari KPU RI.
Di sisi lain, Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan izin dulu kepada KPU RI terkait gugatan tersebut. "Kami tentunya mengikuti prosedur. Kami izin dulu ke KPU RI. Kalau mengizinkan tentu kami buka," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: