Pemprov Jabar Siap Bantu Anggaran PSU di Kab. Tasikmalaya, Gubernur Jabar Imbau Masyarakat Tetap Kondusif

Pemprov Jabar Siap Bantu Anggaran PSU di Kab. Tasikmalaya, Gubernur Jabar Imbau Masyarakat Tetap Kondusif

Pemprov Jabar Siap Bantu Anggaran PSU Di Kab. Tasikmalaya, Gubernur Jabar Imbau Masyarakat Tetap Kondusif --admin

RADARTASIKTV.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya, menyusul diskualifikasi bupati terpilih Ade Sugianto beberapa waktu lalu,

Dalam putusannya, MK menyatakan bupati terpilih dinyatakan tidak memenuhi syarat karena telah 2 periode masa jabatan. Sehingga diputuskan PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan pemerintah provinsi jawa barat siap membantu pendanaan PSU. Hasil koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten Tasikmalaya, biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU mencapai 50 miliar lebih.

BACA JUGA:Pemkot Kucurkan Rp 1,8 Miliar Untuk Mobil Dinas Viman-Diky, Sekda Bantah Soal Kabar Adanya Mobil Dinas Hilang

BACA JUGA:Seru! ASN Pemkot Banjar Unjuk Kebolehan di Panggung Karaoke, Panitia Batasi Peserta Demi Efisiensi

Dedi menegaskan Pemprov Jabar akan menanggung setengah dari biaya PSU, sementara sisanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten tasikmalaya. Dedi mulyadi juga mengingatkan bahwa PSU adalah bagian dari proses demokrasi yang harus dihadapi dengan dewasa.

"Biaya PSU diperkirakan sekitar 50 miliar rupiah. Pemprov Jabar akan menanggung setengahnya, sementara sisanya menjadi tanggung jawab Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.

Sejumlah pihak masih menunggu detail teknis pelaksanaan PSU, termasuk jadwal dan mekanisme yang akan ditetapkan oleh KPU. Gubernur dedi juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi putusan ini dengan tenang, serta mendukung penyelenggaraan PSU secara damai dan tertib.

BACA JUGA:Sambut Ramadhan Ribuan Umat Islam Kota Banjar Ikuti Pawai Tarhib, Ajang Persiapan Fisik dan Mental

BACA JUGA:Iip Miptahul Paoz Hormati Putusan MK, Ajak Masyarakat Tenang dan Serukan Kedamaian

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: