677 PNS Pemkab Tasikmalaya Pensiun Sepanjang 2025, Antisipasi Kekosongan Jabatan Lewat Usulan Formasi Baru

677 PNS Pemkab Tasikmalaya Pensiun Sepanjang 2025, Antisipasi Kekosongan Jabatan Lewat Usulan Formasi Baru--
RADARTASIKTV.ID - Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Tasikmalaya menunjukkan, pensiunan PNS terjadi secara bertahap sepanjang tahun. Dari januari hingga juli, rata-rata lima puluh hingga tujuh puluh PNS pensiun setiap bulannya.
PNS yang pensiun berasal dari berbagai bidang vital. Mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, jabatan fungsional tertentu, hingga jabatan struktural.
Puncak pensiunan terjadi di bulan mei dengan tujuh puluh satu orang, disusul juni enam puluh enam orang, dan juli enam puluh dua orang.
Sementara, dua ratus delapan puluh tiga PNS lainnya dijadwalkan pensiun hingga akhir tahun. Dengan rincian agustus enam puluh dua orang, september lima puluh enam orang, oktober enam puluh orang, november lima puluh delapan orang, dan desember empat puluh tujuh orang.
Untuk mengantisipasi kekosongan jabatan, Pemkab Tasikmalaya telah mengusulkan perencanaan pengadaan formasi baru ke pemerintah pusat.
"Totalnya ada 394 PNS yang pensiun sampai juli. Sementara itu, 283 PNS lainnya dijadwalkan akan pensiun hingga akhir tahun 2025 ini. Untuk menutupi kekurangan kita melibatkan usulan perencanaan pengadaan formasi, kemudian akan ada desk per Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk mengumpulkan usulan kebutuhan pegawai," ujarnya.
Proses pengadaan formasi baru melibatkan usulan dari setiap satuan kerja perangkat daerah. Usulan tersebut akan melalui diskusi dan konsultasi dengan bagian organisasi. Nantinya, bagian organisasi akan melakukan analisis beban kerja dan analisis jabatan, untuk menentukan kebutuhan pegawai yang tepat di setiap SKPD. Langkah antisipatif ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik, meski menghadapi gelombang pensiun massal sepanjang tahun 2025.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: