Membuat Sim Seumur Hidup, Emang Bisa?

Membuat Sim Seumur Hidup, Emang Bisa?

RADAR TV - Pertama-tama ada pertanyaan apakah bisa membuat sim seumur hidup...? Begitu kalimat awal tulisan ini. Baca Juga : https://radartasikmalaya.tv/mengenal-sajian-tongseng-kambing-enak-kesukaan-ganjar-pranowo-rekomendasi-tongseng-kambing-di-bandung/ Demikian, kalau bisa apa payung hukumnya, dan apa dasar payung hukumnya dibuat aturan berlaku sim seumur hidup. Artinya aturan sama seperti ktp yang berlaku seumur hidup. Baca Juga : https://radartasikmalaya.tv/mengenal-senjata-modern-mana-senjata-favorit-kamu/ Setelah itu sim yang berlaku selamanya, punya banyak dampak. Selanjutnya dampak sim seumur hidup tidak membuat repot para pengendara bolak balik kantor polisi, serta membuat pekerjaan seperti calo sim tidak ada. Demikian dampak lainnya, mengurangi pekerjaan kepolisian dalam hal pengendara ingin memperpanjang sim. Baca Juga : https://radartasikmalaya.tv/?p=8111&preview=true Selanjutnya bagaimana sejarah diberlakunya sim Indonesia, dan aturan hukum mengenai sim, dan ada tidak aturan tersebut.

1. mengenali sejarah sim

Selanjutnya, dalam mengenai sim kita perlu mengetahui sejarah apa yang membuat sim ada di pengendara ketika sedang berkendara. Baca Juga : https://radartasikmalaya.tv/mengenal-subsidi-motor-listrik-ayo-baca/ Selanjutnya, Belanda lah yang memperkenalkan sim di Indonesia, orang kita dahulu menyebut rebuwes, SIM dahulunya disebut rebuwes. Ejaan menggunakan bahasa Belanda, disebut Rijbewijs. Dilanjutkan Di Eropa sim pertama sekali ada dirusia, Pada 1900, Dewan Kota Sankt Peterburg mengesahkan resolusi yang menjelaskan cara menggunakan mobil, yang ternyata tak jauh berbeda dengan sistem modern. Setelah itu, pemerintah kemudian memperkenalkan surat mengemudi, untuk mendapatkannya, seseorang harus lulus ujian mengemudi. Ia pun harus memiliki cukup pengetahuan mengenai kondisi geografis setempat dan membubuhkan foto diri pada surat mengemudi. 2. Aturan Hukum Di Indonesia mengenai Pertama-tama aturan sim diatur dalam Undang-Undang (UU) pasal 77 ayat 1 no. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa semua pengguna kendaraan bermotor wajib mempunyai SIM sesuai jenis kendaraannya. Demikian buat kamu, yang masih sering berkendara tidak pakai sim di Indonesia, sekarang sudah harus membangun kesadaran bahwa sim di atur dalam undang-undang. Sebab itu apabila dijalan kamu distop pak polisi jangan salahkan pak polisi karena pak polisi bekerja sesuai dengan amanat undang-undang.

Apakah bisa sim seumur hidup

Selanjutnya, Polri dengan tegas, mengatakan sim hanya berlaku lima tahun, dikarenakan sim perlu uji coba setiap dilakukan perpanjangan sim, bedakan dengan KTP hanya untuk kartu identitas dan buat ngambil BLT... Hehe. Sedangkan sim gunanya untuk membuat kamu pantas secara hukum berkendara keliling Indonesia, kalau ke Belanda namanya bukan sim lagi tapi Rijbewijs.****  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: