Residivis Kasus Curas Antar Provinsi Dibekuk Polisi, Hasil Curian Digunakan Untuk Judi Online

Residivis Kasus Curas Antar Provinsi Dibekuk Polisi, Hasil Curian Digunakan Untuk Judi Online

Residivis Kasus Curas Antar Provinsi Dibekuk Polisi, Hasil Curian Digunakan Untuk Judol--

RADARTASIKTV.ID - Inilah SG, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang kini menjadi tahanan Polres Banjar. Pria pengangguran ini merupakan warga Kemayoran Jakarta Pusat dan ditangkap di Lakbok Ciamis pada 15 Oktober. 

Dalam kasus ini satu dari dua unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Selain dua sepeda motor, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni berupa handphone, helm, tali tas dan celana.

Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri mengatakan, pelaku yang merupakan residivis kasus serupa ini telah melakukan aksi curas di 15 titik lokasi kejadian, yang tersebar di Jawa Tengah, Banjar dan Ciamis.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Banjar Beri Penghargaan Badan Usaha, Apresiasi Komitmen Lindungi Kesehatan Pekerja

BACA JUGA:Biaya Rumah Sakit Puluhan Korban Keracunan MBG di Kota Banjar Ditanggung BGN, Rumah Sakit Tunggu Pencairan

Iptu Heru menyebut hasil pencurian dijual dengan cara Cash On Delivery atau jual di tempat. Sedangkan uang hasil pencurian digunakan untuk judi online.

"Dia Residivis dengan kasus yang sama. Pelaku ada 15 TKP, di Jawa Tengah 8 TKP, di Jawa Barat ada 7 TKP, 3 di TKP di kita, 3 TKP di Ciamis. Semuanya curas. Hasil jarahan, hp dijual sama pelaku pakai COD. Kami tetap cari dan uangnya digunakan sama dia untuk judi online. Kebetulan di kita 3 TKP dan kalo keseluruhannya hampir 15 juta," terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji Mapolres Banjar, dan dijerat pasal 365 ayat 1 kuh pidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. 

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: