Hore, Warga Ciamis Kini Bisa Titip Motor di Kantor Polisi , Pemilik Motor Cukup Menunjukan Fotocopy KTP, STNK

Hore, Warga Ciamis Kini Bisa Titip Motor di Kantor Polisi , Pemilik Motor Cukup Menunjukan Fotocopy KTP, STNK

Hore, Warga Ciamis Kini Bisa Titip Motor Di Kantor Polisi , Pemilik Motor Cukup Menunjukan Fotocopy KTP Dan STNK --Rudiat

RADARTASIKTV.ID - Bagi masyarakat Ciamis yang berlebaran di kampung halaman, namun tidak akan menggunakan sepeda motor, kini tidak perlu bingung lagi untuk mencari tempat penitipan kendaraan, karena Polres Ciamis telah membuka layanan penitipan kendaraan bermotor gratis, khusus untuk kendaraan roda dua.

Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan layanan ini, bisa langsung mendatangi Mapolres maupun seluruh Mapolsek di seluruh wilayah hukum Polres Ciamis. 

Tidak hanya menyediakan lahan untuk parkir kendaraan, pihak kepolisian juga telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung, seperti tempat peristirahatan serta masjid yang representatif dengan toilet yang luas dan bersih. 

BACA JUGA:Mengungkap Vandalisme “Radar Jangan Bungkam” Soal Ciangir, Aktivis Nilai Radar Tetap Vocal Memberitakan

BACA JUGA:Soal Putusan MK Terbaru, KPU Jabar Sebut Dua Hal Yang Berbeda, Penetapan Paslon Sudah Sesuai Dengan Aturan

Kapolres Ciamis AKBP.Akmal menyampaikan, bagi masyarakat yang akan memanfaatkan layanan ini, diminta untuk membawa dokumen bukti kepemilikan kendaraan berupa foto copy STNK, serta foto copy KTP. 

“ Bagi warga yang ingin menitipkan sepeda motor bisa mendatangi Mapolres atau Mapolsek terdekat," ujarnya.

Dengan adanya layanan ini, Polres Ciamis mengharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman, kepada masyarakat yang akan mudik untuk merayakan lebaran di kampung halaman. 

BACA JUGA:KPU Resmi Tetapkan Ai-Iip Sebagai Paslon Bupati Tasikmalaya, di PSU Nomor Urut Pasangan Calon Tidak Berubah

BACA JUGA:Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Dirikan Posko Mudik 24 Jam, Sediakan Tempat Istirahat Hingga Bimbingan Rohani

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: