Kanwil Kemenag Jabar Tinjau Posko Mudik 24 Jam di Jalur Selatan, Kemenag Jabar Pastikan Kenyamanan Pemudik

Kanwil Kemenag Jabar Tinjau Posko Mudik 24 Jam di Jalur Selatan, Kemenag Jabar Pastikan Kenyamanan Pemudik

Kanwil Kemenag Jabar Tinjau Posko Mudik 24 Jam di Jalur Selatan, Kemenag Jabar Pastikan Kenyamanan Pemudik--Fajar

RADARTASIKTV.ID - Memastikan posko mudik berjalan dengan baik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Ajam Mustajam, M.Si, memimpin langsung tim monitoring di sejumlah masjid di jalur selatan Jawa Barat.

Tinjauan dilakukan di beberapa titik, termasuk di Masjid Besar Al Muhsinin Kadipaten dan Masjid RM SR Rajapolah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H. Dudu Rohman, menyebutkan, monitoring ini bertujuan untuk menjamin kenyamanan pemudik yang singgah di posko mudik masjid.

BACA JUGA:Hore, Warga Ciamis Kini Bisa Titip Motor di Kantor Polisi , Pemilik Motor Cukup Menunjukan Fotocopy KTP, STNK

BACA JUGA:H-6 Idul Fitri, Pemudik Mulai Padati Terminal Singaparna , Pengelola Siapkan 3.420 Kursi Untuk Antisipasi

"Kami memastikan bahwa posko mudik ini dapat memberikan kenyamanan bagi pemudik, baik dalam hal tempat istirahat, layanan ibadah, maupun ketersediaan air bersih dan minum. Ini menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam mendukung kelancaran arus mudik," ujarnya.

Monitoring ini juga melibatkan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jabar, para Kepala Bidang, dan Kepala Tim Kanwil Jabar. Petugas dari Amal Bhakti, Penyuluh Agama, Guru, dan Kepala Madrasah Terdekat turut berperan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para pemudik.

Dengan adanya posko mudik 24 jam di sejumlah masjid ini, diharapkan pemudik dapat beristirahat dengan nyaman sebelum melanjutkan perjalanan.

BACA JUGA:Polisi Amankan Dua Pelaku Penganiayaan Pasutri di Tamansari, Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Pengedar Uang Palsu, 287 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Diamankan

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: