Ating Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Banjar Sementara, Gantikan DRK yang Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Ating Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Banjar Sementara, Gantikan Drk Yang Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi --Sukirman
RADARTASIKTV.ID - Pasca Ketua DPRD Kota Banjar, Drk, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi, kursi ketua dewan mengalami kekosongan sehingga unsur pimpinan dan sekretariat langsung menindaklanjutinya.
Sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2023 tentang tata tertib DPRD Kota Banjar pasal 62 ayat 1, ketua DPRD yang tengah menjalani masa tahaanan atau berhalangan sementara, pimpinan DPRD lainnya melaksanakan musyawarah untuk menentukan salah satu pimpinan DPRD melaksanakan tugas ketua DPRD yang sedang menjalani masa tahaanan atau berhalangan sementara.
Kepala bagian fasilitasi dan pengawasan sekretariat DPRD Kota Banjar, Ma'mun Arifin mengatakan, musyawarah telah digelar oleh dua pimpinan DPRD dan pelaksana teknis sekretaris DPRD Kota Banjar. Hasilnya, ating ditunjuk dan ditugaskan menjadi pelaksana teknis ketua sementara DPRD Kota Banjar hingga 30 hari kedepan.
BACA JUGA:Unjuk Rasa Warnai Proses Pleno Rekapitulasi Hasil PSU, Massa Soroti Masifnya Praktik Politik Uang
BACA JUGA:Teladani Kartini, Ibu Rumah Tangga Diajak Berdikari, Jalankan Usaha Tanpa Mengganggu Rumah Tangga
Di dalam pasal 62 ayat 1 tata tertib DPRD Kota Banjar, dalam hal ketua DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, pimpinan Dprd melaksanakan musyawarah untuk menentukan salah satu pimpinan Dprd untuk melaksanakan tugas ketua DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Untuk musyawarah, kemarin sudah dilaksanakan unsur pimpinan yang ada dengan sekretariat DPRD atau sekretaris. Setelah dimusyawarahkan, ditunjuk bu ating untuk ditugaskan sebagai plt ketua sementara DPRD Kota Banjar sampai 30 hari kedepan."
Menanggapi hal tersebut, pelaksanaan teknis Ketua DPRD Kota Banjar, Ating mengaku hanya diberikan amanah menjadi ketua sementara, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Itu hasil musyawarah, ada wakil ketua dan sekretaris juga. Intinya, ibu diberikan amanah menggantikan ketua sementara dalam hal ini pak ketua yang sedang berhalangan sesuai aturan yang berlaku," Ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Banjar menahan Ketua DPRD Banjar Drk, atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi. Dugaan korupsi pengelolaan tunjangan tersebut pada anggaran sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017 hingga 2021. Tersangka ditahan di rutan kelas satu Kebonwaru Bandung untuk menjalani proses persidangan.
BACA JUGA:Tak Semua Jalan Rusak di Pasar Cikurubuk Bisa Dibenahi, Serah Terima Fasum Fasos Masih Dalam Proses
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: