KPU Belum Bisa Tetapkan Pemenang Hasil PSU, Masih Menunggu Ada Atau Tidaknya Gugatan Ke MK

KPU Belum Bisa Tetapkan Pemenang Hasil PSU, Masih Menunggu Ada Atau Tidaknya Gugatan Ke MK--Fajar
RADARTASIKTV.ID - Setelah melakukan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemungutan Suara Ulang atau PSU tingkat kabupaten, pada kamis 24 april lalu, KPU Kabupaten Tasikmalaya belum bisa menetapkan pasangan calon terpilih.
Komisioner KPU divisi hukum dan pengawasan Ade Abdullah Sidiq, menyebut, penetapan baru akan dilakukan setelah menunggu selama tiga hari kerja, sesuai mekanisme yang ditetapkan mahkamah konstitusi.
KPU masih menunggu keperluan adanya gugatan atau tidak dari pasangan calon lain terkait hasil PSU.
Ade menambahkan, penetapan calon terpilih juga bisa dilakukan setelah sidang, jika memang ada gugatan ke MK.
“Maka ada waktu selama tiga hari bagi calon yang belum menerima, sehingga mereka mempunyai waktu sekitar tiga hari untuk melayangkan gugatan ke MK. Kalau sampai tiga hari tidak ada registrasi perkara ke MK, maka KPU bisa menetapkan pasangan calon terpilih.”
KPU masih terus memantau perkembangan di mahkamah konstitusi dan berharap, seluruh pihak dapat menerima hasil penyelenggaraan psu secara legawa. KPU juga mengajak masyarakat untuk menjaga kondusifitas pasca PSU, dan menghargai perbedaan pilihan.
BACA JUGA:Wabup Tasikmalaya Ikut Ramaikan Tradisi Ngubyag Balong, Jadi Simbol Kebahagiaan Masyarakat
BACA JUGA:Wabup Tasikmalaya Ikut Ramaikan Tradisi Ngubyag Balong, Jadi Simbol Kebahagiaan Masyarakat
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: