Bambang Haryono Jabat Ketua Sementara DPD Golkar Banjar, Pengurus Pertanyakan Mekanisme Penggantian Ketua

Bambang Haryono Jabat Ketua Sementara DPD Golkar Banjar, Pengurus Pertanyakan Mekanisme Penggantian Ketua

Bambang Haryono Jabat Ketua Sementara DPD Golkar Banjar, Pengurus Pertanyakan Mekanisme Penggantian Ketua--Sukirman

RADARTASIKTV.ID - Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan DRK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar.

Peristiwa ini mengakibatkan kursi Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjar mengalami kekosongan.

Pasca kejadian tersebut, DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat langsung mengambil sikap dengan mengangkat ketua sementara.

Menurut Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kota Banjar, Budi Hendro, sesuai aturan Partai Golkar, pengganti ketua adalah pengurus partai yang lebih di atasnya.

BACA JUGA:Tak Jadi Beli Mobil Dinas, Viman Pilih Beli Truk dan Kontainer Sampah, Bentuk Keseriusan Dalam Kelola Sampah

BACA JUGA:Presiden Aksioma Rakyatis Apresiasi Kinerja Kejari, Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Banjar Harusa Jadi Pelajaran

Selain itu, pengurus, kader, dan simpatisan menghormati proses hukum yang tengah berjalan, tanpa mengabaikan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Yang ditunjuk sesuai regulasi yang ada di Golkar, pengurus yang ada di atasnya. Sudah ada namanya Bambang Haryono. Apakah langkah-langkah yang dilakukan DPD Provinsi Jawa Barat sudah sesuai dengan mekanisme atau belum? Kalau memang sudah sesuai kami legowo, kalau tidak sesuai ada keadilan-keadilan yang akan kami perjuangkan. Sedang dikaji konsideran yang memang agak mengganjal di hati pengurus Golkar dan struktur yang ada, kenapa ketua diberhentikan langsung. Kita juga harus menghormati proses hukum bahwa asas praduga tak bersalah harus dikedepankan," ujarnya.

Budi menambahkan, upaya hukum diserahkan kepada pihak keluarga tersangka. Namun, persoalan partai akan diperjuangkan pengurus DPD Partai Golkar Kota Banjar jika mekanisme penggantian ketua tidak sesuai aturan.

BACA JUGA:Antisipasi Banjir Tahunan, Komisi III DPRD Kab. Tasik Minta BBWS Citanduy Bertindak

BACA JUGA:Rayakan Hari Damkar Internasional Bersama Para Siswa SD, Siswa Antusias Diajak Keliling Naik Mobil Damkar

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: