Presiden Aksioma Rakyatis Apresiasi Kinerja Kejari, Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Banjar Harusa Jadi Pelajaran

Presiden Aksioma Rakyatis Apresiasi Kinerja Kejari Banjar, Kasus Dugaan Tindak Korupsi di Lingkungan DPRD Jadi Pelajaran--Sukirman
RADARTASIKTV.ID - Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan kasus pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi pada anggaran DPRD Kota Banjar tahun 2017 hingga 2021. Keduanya tengah menjalani proses hukum atau persidangan dan ditahan di rumah tahanan.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Aksi Reformasi Pemuda dan Mahasiswa Rakyatis, Akhmad Dimyati, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Menurut Dimyati, kejadian yang menimpa Ketua dan mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar ini menjadi pelajaran bagi para pejabat di Pemkot dan DPRD Kota Banjar agar lebih berhati-hati sehingga terhindar dari praktik korupsi.
Dirinya meminta para pejabat di lembaga eksekutif dan legislatif menjalankan pemerintahan untuk kesejahteraan masyarakat.
Presiden Aksioma Rakyatis mengajak siapa pun untuk kooperatif ketika dipanggil pihak Kejari Kota Banjar. Meski telah ditetapkan tersangka, tetapi Dimyati menyebut DRK dan R belum tentu bersalah karena yang menentukan salah atau tidak adalah pengadilan.
BACA JUGA:Dua Maling Sepeda Motor di Pasar Banjar Babak Belur Diamuk Massa, Aksi Pelaku Terekam Kamera Warga
Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat sebagai wakil rakyat dan wakil kepala daerah ini ingin supremasi hukum terus ditegakkan agar siapa pun yang berniat untuk melanggar berpikir dua kali. Pasalnya, ketika tidak ada yang dilanggar, amanah bisa terlaksana dengan baik sehingga masyarakat sejahtera.
"Saya apresiatif terhadap Kejaksaan Negeri Banjar. Ini lagi-lagi menjadi pelajaran buat elite di Banjar. Elite dalam artian teman-teman yang ada di Pemerintah Kota Banjar dan legislatif agar lebih berhati-hati lagi, tidak berpikir korup. Lebih baik amanah saja. Bagaimana fokus kita menjalankan pemerintahan ini untuk bisa mensejahterakan masyarakat. Idealnya begitu dan saya yakin bisa dipraktikkan. Ini masih berproses, semuanya kooperatif. Ini pun belum tentu bersalah karena pengadilan yang menentukan salah dan tidak. Supremasi hukum terus-tegak ditegakkan agar supaya yang mau melanggar berpikir dua kali. Ketika tidak ada yang dilanggar, akhirnya amanah terlaksana. Saya yakin bisa sejahtera masyarakatnya," ujar Dimyati.
Dimyati mendoakan untuk kebaikan kedua tersangka yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Keluarga tersangka pun diingatkan untuk terus berdoa dan bersabar.
BACA JUGA:Sudah Dilarang, Masih Ada Siswa Bandel Membawa Motor ke Sekolah, Motornya Diparkir di Luar Sekolah
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: