Sarbumusi Desak Pemkot Terbitkan Perda Perlindungan Pekerja, ini Alasannya....

Sarbumusi Desak Pemkot Terbitkan Perda Perlindungan Pekerja, DPRD Banjar Diminta Segera Bahas Regulasi Ketenagakerjaan--Sukirman
RADARTASIKTV.ID - Sejumlah hak pekerja yang dinilai belum sepenuhnya terpenuhi di Kota Banjar mendorong aktivis buruh untuk turun tangan.
Sarbumusi bersama organisasi buruh lainnya mendesak pemerintah kota dan DPRD agar segera menerbitkan peraturan daerah yang mengatur hak dan perlindungan pekerja.
Ketua DPC Sarbumusi Kota Banjar, Toni Rustaman, menyatakan perda akan menjadi dasar hukum bagi pekerja untuk menuntut haknya secara legal.
BACA JUGA:Reuni Akbar Perdana TLM Universitas BTH Tasikmalaya, Satukan 26 Angkatan Dihadiri 250 Orang Alumni
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Banjar, Soni Harrison, menjelaskan pemerintah daerah sebenarnya sudah membahas usulan tersebut bersama DPRD dan masuk dalam program legislasi daerah.
Namun, pembahasan tersebut tertunda karena adanya gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di tingkat nasional.
Toni Rustaman berharap pembahasan perda ini tidak kembali tertunda, mengingat semakin banyak pekerja yang membutuhkan payung hukum di daerah.
BACA JUGA:50 Gram Emas dan Uang Tunai Pensiunan Guru Dimaling, Pelaku Diduga 4 Orang, Ngaku Pegawai Dinas PU
BACA JUGA:Warga Sukanagara Sumringah Dapat Bantuan Kontainer Sampah, Makin Semangat untuk Menjaga Lingkungan
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: