Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Beda Dari Sebelumnya, Kini Wajib Pajak Harus Bayar SWDKLJ

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Beda Dari Sebelumnya, Kini Wajib Pajak Harus Bayar SWDKLJ--Sukirman
RADARTASIKTV.ID - Program pemutihan atau penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor telah berlangsung 3 bulan. Salah satu kebijakan Gubernur Jawa
Barat, Dedi Mulyadi diklaim menekan angka kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang atau KTMDU di Kabupaten Kota Di Jawa Barat, tidak terkecuali di Kota Banjar.
Hal ini mendorong Gubernur KDM memperpanjang program tersebut.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Bau Dari Perusahaan Pemotongan Sapi, Pihak Perusahaan Sebut Tengah Membangun IPAL
Seperti disampaikan kepala pusat pengelolaan pendapatan daerah wilayah Kota Banjar, Benny Suranata. Menurutnya, program yang semula akan berakhir 30 Juni, diperpanjang hingga 30 September 2025.
Pihaknya tetap menghapus tunggakan dan denda, tetapi kali ini sedikit berbeda. Wajib pajak harus membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, satu tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya.
"Kami sampaikan kepada warga Kota Banjar, alhamdulillah bahwa program pemutihan itu diperpanjang olah Gubernur KDM. Tadinya sampai dengan 30 Juni 2025, diperpanjang sampai tanggal 30 September 2025. Kami menghilangkan denda dan tunggakan. Yang berbeda, untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas. Jadi sekarang ini masyarakat hanya membayar satu tahun berjalan dan satu tahun kebelakang," ujarnya.
Benny menambahkan tidak hanya program pemutihan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor, tetapi pihaknya pun memberikan keringanan bagi yang kendaraan yang mutasi masuk ke Jawa Barat. Pajak dan denda kendaraan bermotor dibebaskan atau dihapus satu tahun ke depan.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: