Dosen di Kota Tasikmalaya Diberhentikan Sementara, Diduga Berbuat Tindak Asusila kepada Mahasiswi

Dosen di Kota Tasikmalaya Diberhentikan Sementara, Diduga Berbuat Tindak Asusila kepada Mahasiswi

Dosen di Kota Tasikmalaya Diberhentikan Sementara, Diduga Berbuat Negatif kepada Mahasiswa--

RADARTASIKTV.ID - Dunia pendidikan kampus di Tasikmalaya kembali diterpa kasus. Hal ini sebagaimana masuknya laporan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi atau PPKPT Unsil atas pelanggaran yang dilakukan dosen.

Dosen berstatus pegawai negeri sipil di kampus tersebut diduga melakukan perbuatan tak terpuji kepada mahasiswa.

Hal itu pun diadukan ke Satgas PPKPT yang diproses dengan permintaan pemberhentian sementara kepada pihak rektorat.

Humas Universitas Siliwangi, Dedi, menerangkan pihaknya mendapat informasi terkait hal tersebut setelah dilakukan penyerahan keputusan penonaktifan.

BACA JUGA:Tak Lolos PPPK, 93 Petugas Kebersihan di Banjar Dirumahkan, Dinas LH Janji Cari Solusi Terbaik

BACA JUGA:Kembangkan Potensi Mahasiswa Lewat Beragam Perlombaan, Tingkatkan Kesadaran Tentang Pentingnya Kesehatan

Disinggung soal pelanggaran yang dilakukan, Dedi belum bisa memastikan bentuk pelanggaran seperti apa.

“Terkait tindak kekerasan yang dilakukan, saya sebagai Humas memang dapat informasi itu setelah kemarin dilakukan penyerahan keputusan penonaktifan rektorat, ya, 1 Juli. Bentuk kekerasan secara luas bisa kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan lain-lain. Kalau terkait informasi awal itu, lembaga kan sudah membentuk tim satgas, dalam hal ini Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, Satgas PPKPT Universitas Siliwangi. Nah, di situ menyediakan layanan untuk pelaporan atau pengaduan bagi siapa saja warga di kampus Unsil untuk menyampaikan laporan kalau memang mereka mendapatkan perlakuan tindak kekerasan dalam bentuk apa pun, dari siapa pun, baik itu dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan warga kampus lainnya. Laporan awal tanggal 7 Juni ada laporan masuk. Kalau setiap ada laporan, kan, sebetulnya teknis Satgas. Umumnya, setiap ada laporan harus segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. Intinya, setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti. Sejauh ini Satgas sudah menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas juga sudah menyampaikan laporannya kepada pimpinan. Dalam proses investigasi lebih lanjut, lembaga sudah menerbitkan SK penonaktifan terlapor,” ujar Dedi.

Sementara itu, Satgas PPKPT Unsil, Rino Sundawa Putra menuturkan, terlapor dinonaktifkan untuk kegiatan sebagai dosen selama proses investigasi, sampai lahirnya keputusan final.

BACA JUGA:Fraksi Gerindra Berencana Bentuk Tim Akselerasi Viman-Diky, Tim Juga Pertimbangkan Posisi Juru Bicara

BACA JUGA:Bujet Terbatas? Ini 5 Laptop Murah yang Cocok untuk Kuliah dan Pekerja Remote, Nomor 1 Paling Recomended

Rino mengatakan, Satgas sudah melakukan proses dari mulai laporan pada tanggal 7 Juni, dengan meminta keterangan saksi secara sukarela dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan kampus. Atas dasar itulah, terbit SK penonaktifan sementara terlapor dari kegiatan tridarma.

“Terlapor untuk kegiatan sebagai dosen dinonaktifkan selama investigasi, sampai proses meminta keterangan seluruh saksi selesai dan sampai lahirnya keputusan final. Yang jelas, Satgas sudah melakukan proses dari mulai laporan tanggal 7 Juni, meminta keterangan saksi secara sukarela, dan kami sudah menyimpulkan apa yang sudah kami lakukan dan melaporkan kepada pimpinan. Makanya kan dasar turunnya SK penonaktifan sementara dari kegiatan tridarma itu berdasarkan laporan dari Satgas,” ujarnya.

Rino menambahkan, Satgas hanya sebatas merekomendasikan. Terkait sanksi yang akan diberikan kepada terlapor, hal tersebut diserahkan kepada pimpinan universitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: