769 Konstruksi Bangunan di Daerah Irigasi Dikelola Pemkot, Penertiban Tunggu Kajian

769 Konstruksi Bangunan di Daerah Irigasi Dikelola Pemkot, Belum Ada Penertiban, Pemkot Akui Perlu Kajian Lebih Mendalam--
RADARTASIKTV.ID - Dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya mencatat ada 769 konstruksi bangunan di daerah irigasi yang dikelola pemerintah. Kabid sumber daya air (SDA) dinas PUTR Kota Tasikmalaya Rino Isa Muharam mengatakan, dari jumlah tersebut, 204 yang memiliki izin, itu pun kebanyakan produk perizinan sebelum pemekaran Kota dan Kabupaten.
Konstruksi bangunan di atas atau sempadan irigasi tersebut jenisnya beraneka ragam, ada rumah, halaman bahkan tempat usaha, padahal yang diperbolehkan hanya untuk fasilitas umum, seperti jembatan dengan ukuran yang dibatasi.
Disinggung soal langkah penertiban, seperti yang baru ini dilakukan Pemprov, menurut Rino hal tersebut perlu kajian yang mendalam. Karena sejumlah bangunan yang berada di sempadan mayoritas warisan dari aturan sebelum pemekaran, sehingga perlu kajian yang mendalam dan melibatkan banyak pihak.
BACA JUGA:Sudah Mulus, Ojol di Kota Tasikmalaya Mengaku Nyaman Lewat Jalan Depan Taman Kota
Namun tegas Rino, bagi konstruksi bangunan baru atau yang lama namun akan rehab, dilarang untuk membangun di atas sempadan.
Hal tersebut juga bergantung pada kemampuan anggaran dan kebijakan dari pimpinan daerah. Apalagi, eksekusi pembongkaran bukan hal yang sederhana, perlu juga didukung anggaran yang tidak sedikit.
Rino pun mengakui, bangunan-bangunan liar tersebut sangat menghambat pihaknya dalam proses pemeliharaan, sehingga pengangkutan sedimen di saluran irigasi, terhalang dan tidak maksimal. Belum lagi tumpukan sampah yang dibuang warga ke saluran irigasi, yang berpotensi menghambat saluran, sementara pemeliharaannya yang sulit.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: