Pedagang Online Kena Pajak! Pemerintah Ketatkan Aturan Baru Usaha di Marketplace, Ini Besarannya

Pedagang Online Kena Pajak! Pemerintah Ketatkan Aturan Baru Usaha di Marketplace, Ini Besarannya

Pedagang Online Kena Pajak! Pemerintah Ketatkan Aturan Baru Usaha di Marketplace, Ini Besarannya, Photo by ilustrasi AI--

Apakah Semua Seller Wajib Bayar Pajak?

Tidak semua Seller bisa dikenakan PPh UMKM, Seller harus memenuhi dua hal:

1.Memiliki omzet di atas Rp500 juta setahun untuk wajib pajak orang pribadi

2.Belum memilih untuk menggunakan skema perpajakan umum

Jika belum mencapai omzet tersebut, Seller bebas dari kewajiban PPh UMKM. Namun, ada satu hal yang perlu diingat meskipun tidak dikenai pajak, Seller tetap harus memiliki NPWP dan melakukan pelaporan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: