Pedagang Online Kena Pajak! Pemerintah Ketatkan Aturan Baru Usaha di Marketplace, Ini Besarannya

Pedagang Online Kena Pajak! Pemerintah Ketatkan Aturan Baru Usaha di Marketplace, Ini Besarannya, Photo by ilustrasi AI--
RADARTASIKTV.ID- Pemerintah resmi memperketat regulasi perpajakan terhadap para pedagang online yang berjualan di marketplace.
Bertepatan dengan hari pajak nasional pemerintah resmi menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan dan mulai berlaku 14 juli 2025.
Platform e-commerce dalam hal ini wajib melapor dan menyetrokan pajak tersebut ke Direktorat Jendral Pajak.
BACA JUGA:Kejar Target PAD, Bapenda Ciamis Bakal Terapkan Izin Penunggak Pajak Tidak Dapat Diperpanjang
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis dalam meciptakan keadilan antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Upaya ini didasarkan sekaligus untuk meningkatkan penerimaan negara dari segi sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.
Mentri Keuangan, Sri Mulyani, menyebut aturan ini akan menutup celah ketidakadilan antara pedagang offline yang sudah lebih dulu dibandingkan pelaku usaha digital yang belum terpantau optimal.
BACA JUGA:Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP, Sambil Rebahan Juga Bisa
BACA JUGA:Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan, Yang Telat Bayar, Cek Disini...
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster pajak penghasilan (PPh).
Berdarakan Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap penghasilan dikenai pajak, termasuk yang diperoleh melalui platform digital seperti Tokopedia, Shopee dan lainnya.
Apa itu PPh Final UMKM?
PPh final UMKM adalah pajak penghasilan final yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang dijalankan oleh usaha dalam kategori Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: