Dewan Masih Tunggu Draf RAPBD Perubahan Dari Eksekutif, Deadline 30 September Mendesak, Pembangunan Terhambat

Dewan Masih Tunggu Draf RAPBD Perubahan Dari Eksekutif, Deadline 30 September Mendesak, Pembangunan Terhambat--
RADARTASIKTV.ID - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, mengungkapkan kekhawatirannya terkait belum masuknya draf RAPBD perubahan. Padahal dokumen ini sangat penting untuk melanjutkan berbagai program pembangunan yang tertunda.
Sejauh ini yang sudah ditandatangani baru KUA-PPAS perubahan. Sementara RAPBD perubahan yang akan menjadi bahan pembahasan DPRD, belum diserahkan tim anggaran Pemerintah Daerah.
Ami menekankan adanya batasan waktu yang ketat untuk penetapan APBD perubahan. Deadline maksimal adalah 30 September 2025, sehingga waktu pembahasan semakin menipis.
Jika draf RAPBD masuk dalam waktu dekat dan tidak ada hal yang diperdebatkan, pembahasan bisa berlangsung cepat. Namun bila masih ada koreksi atau penambahan anggaran, pembahasan akan memakan waktu lebih lama.
Saat dikonfirmasi, kepala BPKPD Kabupaten Tasikmalaya yang juga tim anggaran pemerintah daerah, Roni Ahmad Sahroni, belum memberikan penjelasan terkait keterlambatan ini.
DPRD berharap pihak eksekutif segera menyelesaikan dan menyerahkan draf RAPBD perubahan agar pembahasan dapat dimulai. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran program pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: