ASN Pemkab Tasik Wajib Laporan Harian Dengan Bukti Foto, Laporan Tak Lengkap, TPP Dipotong 3 Persen Per Hari

ASN Pemkab Tasik Wajib Laporan Harian Dengan Bukti Foto, Laporan Tak Lengkap, TPP Dipotong 3 Persen Per Hari

ASN Pemkab Tasik Wajib Laporan Harian Dengan Bukti Foto, Laporan Tak Lengkap, TPP Dipotong 3 Persen Per Hari--

RADARTASIKTV.ID - Kebijakan ini merupakan instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 0007 Tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas kinerja ASN. Melalui aplikasi sadasbor, setiap ASN harus melaporkan aktivitas harian dengan bukti foto dan koordinat lokasi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin menegaskan, sebagai abdi negara harus ada bukti nyata dari pekerjaan, bukan hanya datang ke kantor dan pulang tanpa hasil yang jelas.

Aplikasi sadasbor yang sebelumnya hanya untuk laporan elektronik, kini dilengkapi fitur bukti foto dan koordinat lokasi.

Konsekuensi bagi ASN yang tidak melengkapi laporan cukup tegas. Tunjangan TPP akan dipotong 3 persen per hari. Pada tahun lalu, sekitar 100 juta rupiah anggaran tunjangan ASN tidak tercairkan karena laporan tidak lengkap.

BACA JUGA:Petugas Gabungan Gelar Razia Kos-Kosan di Kota Banjar, Target Penghuni Tanpa Identitas dan Aktivitas Ilegal

BACA JUGA:Data Kemiskinan Kota Tasikmalaya Capai 76 Ribu Jiwa, Hampir Setengah Populasi Masih di Level Menengah ke Bawah

"Ini ada dalam Perbup yang sudah lama, tapi sekarang diperkuat dengan instruksi Bupati, dalam salah satu pasalnya laporan harian harus dilengkapi dengan eviden. sekarang lebih mudah karena bisa langsung melaporkan lewat aplikasi tanpa kesulitan"

Sistem ini juga memungkinkan penilaian dua arah antara atasan dan bawahan. ASN dapat menilai kinerja atasannya, begitu juga sebaliknya. Hal ini diharapkan menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan.

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: