Bupati Tasik Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi, Kebijakan Cut Off Proyek Dinilai Rugikan Negara Rp700 Juta

Bupati Cecep Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi, Kebijakan Cut Off Proyek Dinilai Rugikan Negara Rp700 Juta--
RADARTASIKTV.ID - Pelaporan mencuat ketika masa kerja Cecep Nurul Yakin belum genap 100 hari menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya.
Jaman Muda Tasikmalaya menyebut adanya penyalahgunaan wewenang dalam Instruksi Bupati Nomor 0004 Tahun 2025 tentang Kebijakan Cut Off.
Salah satu kasus yang dilaporkan adalah proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kecamatan Tanjungjaya. proyek senilai Rp700 juta ini dihentikan, kemudian dialihkan kepada pihak lain dengan nilai kontrak lebih besar, menjadi Rp1,4 miliar tanpa melalui lelang.
Ketua Jaman Muda Tasikmalaya, Fadlan Syahrizal, mengatakan kebijakan cut off hanya dijadikan alat pemerasan terhadap kontraktor.
BACA JUGA:Mahasiswa KKN UNCIP Gelar Acara
BACA JUGA: HUT ke-80 TNI, Kodim 0612/Tasikmalaya Gelar Bakti Sosial, Momentum Pererat Hubungan Dengan Rakyat
Fadlan juga menyebut adanya permintaan setoran sekitar tiga persen dari nilai kontrak agar pembayaran proyek bisa cair. Hal ini dikaitkan dengan kasus sapi yang melibatkan permintaan uang Rp126 juta.
"Proyek jembatan jalan itu dua melalui tahapan lelang. Akan tetapi dalam perjalanannya ada cut off, dialihkan ke orang lain, kuat dugaan itu orang bupati. Nilai kontrak jadi Rp1,4 miliar dari sebelumnya Rp700 juta."
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengaku belum mengetahui adanya pelaporan ke KPK. Dia menegaskan, kebijakan rasionalisasi anggaran dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Belum tahu ya laporan tersebut. Kami berikhtiar menjalankan APBD seefektif mungkin. Tidak ada beban anggaran di luar kemampuan."
Cecep menambahkan, saat ini dirinya tidak ingin terlalu menanggapi hal tersebut, dan lebih memfokuskan pada percepatan pelaksanaan program.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: