Sejumlah Apk Caleg Melanggar Aturan Dibongkar Petugas
Foto: Hasbi--
RADAR TASIK TV - Badan pengawas pemilu (bawaslu) bersama Satpol PP Kota Tasikmalaya, menertibkan sejumlah alat peraga sosialisasi para calon anggota legislatif yang dinilai telah memenuhi unsur kampanye.
Padahal sesuai aturan, kampanye baru bisa dilaksanakan mulai Tanggal 28 November 2023 atau 3 hari pasca penetapan daftar calon tetap (DCT).
Koordinator divisi pencegahan, partisipasi, hubungan masyarakat, Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Syukron mengatakan, penertiban dilaksanakan di seluruh titik di wilayah Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:KPU Kota Banjar Umumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legistatif Kota Banjar, Cek Disini...
Sebelumnya pihak bawaslu telah mengingatkan partai politik agar menurunkan APK saat pengumuman DCT, namun nyatanya masih terdapat sejumlah APK yang terpasang di berbagai tiik.
Enceng menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban hingga tidak ada lagi APK sebelum massa kampanye tiba yakni Tanggal 28 Nopember 2023.
Simak Selangkapnya Dalam Berita Video Berikut Ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: